Jumat 11 Jul 2014 14:21 WIB

Dua Guru JIS Tersangka

Red:

JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah murid taman kanak-kanak sekolah itu. Kepolisian merasa telah memiliki cukup bukti untuk mengambil langkah tersebut.

"Tadi siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (10/7). Hal tersebut ia sampaikan usai menginformasikan mangkirnya dua guru JIS tersebut dari panggilan pemeriksaan, kemarin.

Kamis (10/7), kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap Neil Batleman (warga negara Kanada) dan asisten guru kelas 1 Ferdinant Tjiong (WNI) untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Rikwanto, Polda Metro Jaya menerima surat dari kuasa hukum bahwa keduanya mangkir karena sedang berada di luar kota.

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Rakhmawaty La'lang

Pemeriksaan Guru JIS

Penyidik rencananya akan kembali memanggil para guru JIS tersebut, awal pekan depan. "Pekan depan kita panggil sebagai tersangka," ujarnya. Meski tidak memenuhi panggilan penyidik, Rikwanto menyatakan, penyidik tidak khawatir tersangka akan melarikan diri karena ada jaminan dari pengacara keduanya.

Rikwanto menambahkan, penyidik juga berencana memeriksa salah satu guru JIS lainnya yang masih berstatus saksi terlapor dengan inisial ED pada Jumat (11/7). "ED masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti yang lain," ujar Rikwanto.

Pekan lalu, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dibantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum juga telah memeriksa tiga guru JIS. Pemeriksaan terhadap sejumlah guru JIS tersebut bermula laporan orang tua siswa JIS dengan inisial AK, AL, dan DA. Para wali murid tersebut melaporkan bahwa putra-putra mereka mengalami pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Cukup bukti

Rikwanto mengungkapkan, kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan para guru sebagai tersangka. "Bukti cukup tinggal mematangkan saja, seperti laporan korban, hasil visum korban, saksi-saksi, dan bukti pendukung lainnya," kata Rikwanto.

Ia mengungkapkan, salah satu korban yang juga murid taman kanak-kanak JIS mengaku, tersangka memasukkan obat sebelum melakukan pelecehan seksual. Kendati demikian, penyidik masih mendalami kesaksian itu.

Kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea berulang kali menegaskan, kliennya tak bersalah.

"Mereka sudah dua kali di-BAP (berita acara pemeriksaan), tapi tidak pernah ditunjukkan bukti mereka terlibat pelecehan," ujarnya. Ia menuding, orang tua korban menargetkan para guru dijadikan tersangka untuk mendapat ganti rugi.

Hotman juga mempertanyakan tidak dibukanya hasil pemeriksaan awal korban. Menurutnya, saat awal kasus mengemuka, ibu korban sempat membawa anaknya ke klinik SOS Internasional untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif. "Tapi, mengapa sampai sekarang pihak klinik SOS tidak pernah diminta keterangan. Apa susahnya memanggil mereka," kata Hotman.

Rikwanto mengatakan, pada Rabu (9/7) berkas kasus AK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. AK adalah salah satu murid JIS yang mula-mula melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.

Pada Kamis pukul 10.00 WIB, penyidik akan kembali mengirim berkas tahap kedua. Yaitu, penyerahan berkas kelima tersangka petugas kebersihan dari PT ISS dan barang bukti yang dikirimkan ke kejaksaan. "Penyidik tidak memberikan tambahan pasal, masih sama, Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak," ujar Rikwanto.rep:c70/antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement