Jumat 29 Aug 2014 14:00 WIB

Mantan Penyidik Diperiksa Terkait Kasus Hambalang

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan direktur penyidikan KPK Brigjen Yurod Saleh. Ia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/8). Yurod yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Yurod sendiri dikembalikan KPK kepada  Mabes Polri pada Maret 2012 karena alasan penyegaran di internal KPK.

Setelah menyelesaikan pemeriksaannya, Yurod enggan memberikan komentar terkait hasil pemeriksaannya. "Enggak, enggak, enggak," kata Yurod sambil tertawa saat keluar dari gedung KPK. Sebelumnya, atasan Yurod sebagai deputi penindakan KPK Ade Rahadja juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama.

Yurod mengatakan, pemeriksaan tak terkait aliran dana Hambalang yang mengalir ke penyidik KPK, seperti yang disampaikan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. "Bukan, hanya komunikasi biasa saja," kata Yurod.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso selaku direktur utama PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka. PT Dutasari Citralaras adalah salah satu pintu yang digunakan KPK menjerat mantan ketua umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Terkait pemeriksan Yurod, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan hal itu menjadi pekerjaan rumah lembaganya. "Saya rasa, itu perlu didalami. Apakah ada potensi korupsi," kata  Adnan. Ia menegaskan perlunya setiap orang yang masuk KPK diingatkan untuk bisa menjaga komitmennya selama bertugas.

Sidang Anas

Sementara itu, siding lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar pada Kamis (28/8) siang. Agenda persidangan, memeriksa sejumlah saksi terkati dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disematkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Anas terkait Hambalang. Dua dari kerabat Anas turut dihadirkan dalam siding. "Yang hadir, Attabik Ali (ayah mertua Anas), Dina Zas (kakak ipar)," ujar anggota penasihat hukum Anas Handikan Wongso.

 

Dalam kasus ini, dakwaan kedua dan ketiga terhadap Anas, berangkat dari dugaan adanya pemasukan yang tak wajar. JPU KPK mendakwa pembelian sejumlah tanah dan bangunan di beberapa daerah bernilai puluhan miliar rupihan oleh Anas merupakan TPPU.

Tiga saksi ahli juga dipanggil JPU KPK untuk bersaksi, tapi dua orang saja yang hadir memberikan kesaksian. Di antaranya, guru besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Edward Omar Syarief dan guru besar luar biasa Hukum Perdata UGM Siti Ismijati Jenie.

 

Dalam keterangannya Edward menjelaskan ikhwal kemungkinan bisa atau tidaknya Anas dijerat dengan pasal TPPU, seperti yang sudah diterapkan oleh JPU KPK selama ini. Edward mengatakan, saat ini landasan jeratan yang digunakan JPU KPK menggunakan UU 8/2010 tentang TPPU.  rep:c62/gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement