Jumat 19 Sep 2014 13:00 WIB

Jaksa Urip Ajukan Peninjauan Kembali

Red:

JAKARTA -- Mantan jaksa Urip Tri Gunawan kembali menjalani sidang kasusnya terkait suap dan pemerasan Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI). Dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9), ia mengajukan sendiri nota permohonannya.

Tanpa pengacara, Urip yang kasasinya pernah ditolak pada 2009 silam menghadapi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan majelis hakim sendirian. Dalam nota PK-nya, Urip mengklaim diri telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik saat menangani kasus BLBI.

Urip bahkan berujar, tidak ditemukan bukti menyimpang dalam kasus tersebut yang bisa menjerat dia. "Sampai saat ini, KPK tidak pernah mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejakgung (Kejaksaan Agung) ditemukan bukti menyimpang, tapi perkara kasus BLBI ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Urip membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Kamis.

 

Karena itu, ia menilai pertimbangan dalam putusannya masih bisa dikoreksi. Menurutnya, pemohon PK melanggar Pasal 12 huruf (b) dan (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan sifatnya melawan hukum selama ini terbukti hanyalah berdasarkan asumsi bukan fakta hukum. "Oleh karena itu, putusan MA harus dibatalkan," kata dia.

 

Urip juga menyoroti putusan MA yang menerapkan pasal berbeda antara yang ia terima dan terpidana lain dalam kasus ini, pengusaha Artalyta Suryani. Urip menilai, seharusnya dia juga dijerat dengan pasal yang setara dengan Artalyta. Urip yang harus menerima hukuman 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor merasa mendapat ketidakadilan.

"Banyak kekhilafan dalam putusan MA sehingga harus dibatalkan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Urip terbukti menerima duit 660 ribu dolar AS dari Artalyta karena membantu membocorkan proses penyelidikan perkara BLBI yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BFNI).

Urip juga sampai tingkat MA terbukti meminta bantuan jaksa lain agar memindahkan kasus BLBI dari pidana menjadi kasus perdata. Akhirnya, saat itu kasus BLBI pun ditutup dan Urip mendapatkan uang dari Artalyta.

 

Tak hanya itu, Urip juga dinyatakan terbukti melakukan pemerasan kepada mantan kepala BPPN Glen Surya Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Pemerasan ini dilakukan dengan balasan Glen tidak akan terjerat kasus BLBI.

rep:gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement