Kamis , 18 May 2017, 22:40 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai pembebasan bersyarat terpidana Urip Tri Gunawan sah-sah saja. Asalkan keputusan yang diambil oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku."Sepanjang peraturan perundang-undangan belum diubah, hemat saya sah-sah saja. Karena dalam perundang-undangan jika sudah sesuai dengan perundang-undangan, disiplin, taat, ya bisa diberikan itu,"...