Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9), menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Berikut putusan lengkap dari Majelis Hakim Tipikor untuk Anas.
Terdakwa: Anas Urbaningrum
Sidang Perdana: 30 Mei 2014
Sidang Tuntutan: 11 September 2014
Sidang Vonis: 24 September 2014
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Ketua: Haswandi
Anggota: Sutio Jumagi, Prim Hariyadi, Slamet Subagyo, Djoko Subagyo
*Tuntutan Jaksa KPK
- Hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.
- Mengganti kerugian negara Rp 94 miliar.
- Mencabut hak politik Anas.
- Mencabut izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5.000-10.000 hektare di Kabupaten Kabupaten Kutai Timur.
Putusan Hakim
Terbukti:
1. Dakwaan Kesatu Subsider
- Penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya.
- Menerima uang dari PT Permai Group milik M Nazaruddin sebesar Rp 84,5 miliar dan 36 ribu dolar AS untuk persiapan pencalonan ketua umum Partai Demokrat.
- Menerima uang dari PT Permai Group milik M Nazaruddin sebesar Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketua umum Partai Demokrat.
- Menerima satu unit Mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta.
- Menerima fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478 juta.
2. Dakwaan Kedua
Melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 20,8 miliar dari hasil korupsi untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan.
Tidak Terbukti
1. Dakwaan Kesatu Primer
- Penerimaan uang sebesar RP 20 miliar dari PT Adhi Karya.
- Menerima uang dari PT Permai Group milik M Nazaruddin sebesar Rp 84,5 miliar dan 36 ribu dolar AS untuk persiapan pencalonan ketua umum Partai Demokrat.
- Menerima uang dari PT Permai Group milik M Nazaruddin sebesar Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketua umum Partai Demokrat.
- Menerima satu unit mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta.
- Menerima fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai sekitar Rp 478 juta.
- Menerima fasilitas berupa satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional.
* Dakwaan Ketiga
- Melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Uang tersebut milik kas PT Grup Permai yang berasal dari sejumlah proyek pemerintah.
- Alasan hakim:
Majelis Hakim Tipikor menilai dakwaan Jaksa KPK hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin yang menyebutkan ada pertemuan antara Anas dan Bupati Kutai Timur Isran Noor, Khalilur R Abdullah, Nazaruddin, dan Gunawan Wahyu Budiarto pada 2010 di Kutai. Namun, pertemuan itu dibantah semua saksi, kecuali Nazaruddin.
Selain itu, hakim menilai bahwa orang yang melakukan pembayaran Rp 3 miliar untuk pengurusan izin usaha itu bukan Anas, melainkan Nazaruddin melalui Khalilur R. Abdullah.
*Vonis:
- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan pencucian uang berulang kali.
- Hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
- Mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar, 5,7 juta dolar AS dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta bendanya tak mencukupi, diganti hukuman penjara dua tahun.
- Tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik terdakwa.
*Dissenting opinion:
Hakim anggota Joko Subagyo dan Slamet Subagyo menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut terdakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
* Sikap Jaksa KPK: Pikir-pikir
* SIkap Anas: Belum menyatakan rencana selanjutnya