Kamis 02 Oct 2014 15:00 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Alex Noerdin

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan 2010-2011. Hal tersebut dilakukan menyusul penetapan tersangka atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah.

"Kita belum tahu soal Alex (Noerdin), mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu (1/10).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Prayogi/Republika

Alex Noerdin.

KPK pada Senin (29/9) menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Selain kadis PU, Rizal juga menjabat ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games Jakabaring Sumsel.

"Semua informasi penting yang bisa membuktikan unsur dakwaan pasti akan dikonsolidasikan KPK," ungkap Bambang. Namun, Bambang belum mengetahui apakah ada peran Alex Noerdin sebagai pimpinan tertinggi di Sumsel dalam perkara itu.

 KPK menyangkakan Rizal berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancamannya  hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp 400 juta dari El Idris secara bertahap. Yaitu, berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp 50 juta, dan terakhir menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. Fee itu didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak. Di antaranya, mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI. rep:antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement