JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( N Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Majelis hakim menilai, terdakwa kasus korupsi pengadaan instalasi TI di perpustakaan UI itu terbukti salah secara sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan yang memimpin jalannya persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.
Majelis berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tafsir. Antara lain, karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Tafsir menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan agar pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI dilakukan melalui PT Makara Mas. Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi (TI) itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.
Tafsir telah menetapkan anggaran pengadaan dan pemasangan sistem TI tersebut secara sepihak sebesar Rp 50 miliar. Penganggaran tersebut lantas dibagi ke dalam beberapa pos, yaitu untuk pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.
"Penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisis kebutuhan kampus, dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata hakim.
Dalam proyek tersebut, Tafsir melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, Kepala Sub-Direktorat Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset UI Jachrizal Sumabrata, dan Manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rachman Saleh.
Pelaksanaan proyek tersebut ternyata telah mendapat izin dari mantan rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri. Namun, PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi untuk melakukan proyek tersebut sehingga proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan.
Banyak barang yang akhirnya tidak terpasang atau terpasang dan berfungsi, tetapi tidak optimal. Hakim juga menyebut Tafsir lalai karena tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi sehingga dianggap menyalahi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Tafsir Nurchamid merupakan guru besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI. Ia juga menjabat sebagai wakil rektor bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi untuk periode 2007-2012 di kampus tersebut.
Selama menjabat sebagai wakil rektor, Tafsir memimpin sejumlah proyek di UI. Menanggapi vonis tersebut, Tafsir mengaku masih mempertimbangkan rencana untuk mengajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Tafsir kepada Hakim Ketua Sinung Hermawan.
Kuasa hukum Tafsir Nurchamid, Chudry Sitompul, mengaku tidak puas dengan proses peradilan yang dihadapi kliennya. Karena, ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini. Namun, hanya perkara Tafsir saja yang diproses oleh KPK.
"Sejauh ini, hanya klien saya yang diadili. Padahal, dalam dakwaan secara jelas disebutkan, tindakan korupsi dilakukan bersama-sama. Sayangnya, belum satu pun para penerima manfaat lain dalam proyek ini yang diseret ke meja hijau," kata Chudry.
Info Grafis. Akademisi Terjerat Korupsi
1.Tafsir Nurchamid
Mantan wakil rektor UI
Kasus: Korupsi Perpustakaan UI 2011
2. Rudi Rubiandini
Mantan guru besar ITB
Kasus: Suap SKK Migas 2013
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Guru besar UI
Kasus: Korupsi KPU 2005
4. Rusadi Kantaprawira
Guru besar Universitas Padjajaran
Kasus: Korupsi KPU 2004
5. Daan Dimara
Guru besar Universitas Cendrawasih
Kasus: Korupsi KPU 2005
6. Rokhmin Dahuri
Guru besar IPB
Kasus: Korupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan 2002
7. Miranda Swaray Goeltom
Guru besar Universitas Indonesia
Kasus: Suap cek pelawat 2004
8. Darni M Daud
Mantan rektor Universitas Syiah Kuala
Kasus: Korupsi dana guru daerah terpencil 2010
9. Susamto Somowiyarjo
Guru besar UGM
Kasus: Korupsi penjualan aset fakultas pertanian 2014
Sumber: Pusat Data Republika . rep: ahmad islamy jamil ed: muhammad hafil