REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menilai, aksi diam tersangka penelantaran anak dan pembunuhan, Margriet Christina Megawe, akan menjadi bumerang bagi wanita paruh baya itu. Langkah Margriet bisa dipandang sebagai tindakan yang mempersulit penyidikan pihak kepolisian. “Kami menyatakan Nyonya M sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak terburu-buru, tidak ada desakan publik,” ujar Ronny, Rabu (1/7).
Ronny menyatakan, Margriet boleh saja tidak mau diperiksa dan tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pembunuhan. Namun, tersangka akan diminta untuk menandatangani berita acara yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mau diperiksa dan tidak mau menandatangani BAP tersangka. “Dia (Margriet) harus menandatangani berita acara tersebut. Berkas itu akan melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ronny.
Mantan kadiv humas Mabes Polri itu menambahkan bahwa proses penyelidikan kasus Engeline Margriet Megawe (Angeline) telah dirangkai dalam scientific crime investigation atau penyelidikan tindak pidana secara ilmiah dan sesuai prosedur. Ronny menerangkan, tahap penanganan kasus pembunuhan Angeline sudah sampai pada pembuatan rangkuman BAP Margriet.
Ronny mempersilakan Margriet dan tim kuasa hukumnya untuk menempuh cara-cara prosedural jika merasa proses penyidikan kepolisian tidak benar. Selain jalur praperadilan, jenderal bintang dua ini juga mengatakan, pihak Margriet bisa melapor ke Mabes Polri jika merasa tidak puas dengan kinerja penyidik. “Saat tersangka menolak, ya kami tinggal buatkan berita acara penolakannya tersebut dan tersangka sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya di pengadilan.”
Sebelumnya, pengacara Margriet, Dion Pongkor, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan tersangka Margriet. Ia menyatakan, praperadilan akan diajukan secepatnya. “Kita sudah mengkaji bersama tim yang lain untuk mengajukan itu (praperadilan), pekan ini kita akan ajukan secepatnya,” kata Dion, Selasa (30/6).
Kebid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto membenarkan temuan darah di kamar tersangka Margriet merupakan darah manusia, bukan hewan. Ia menyatakan, darah tersebut memang darah perempuan. “Ya betul memang ada darah perempuan. Untuk yang ditemukan di kamar Margriet, memang merupakan darahnya sendiri,” kata Hery.
Hery menambahkan, darah tersebut yang sudah ada hasilnya merupakan temuan dari oleh TKP pertama oleh laboratorium forensik Mabes Polri. Menurutnya, ada juga temuan bercak darah lain di ruangan yang berbeda. “Di kamar tersangka Agustinus Tai Hamdamai, juga ditemukan bercak darah, tapi bukan darah Angeline,” ungkap Hery. Untuk itu, ia menyatakan temuan darah tersebut tidak ada kaitannya dalam kasus pembunuhan Angeline.
Kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing, menilai, keterangan kliennya adalah alat bukti paling utama yang dimiliki penyidik dalam kasus ini. Untuk itu, kata Haposan, penyidik tinggal mencari satu alat bukti lainnya yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana pembunuhan. “Kalau menurut saya, terang-terangan saya mendampingi proses pemeriksaan Agus, alat bukti paling utama yang dimaksud polisi itu keterangan Agus,” kata Haposan, Rabu (1/7). rep: Mutia Ramadhani c32 ed: Andri Saubani