Selasa 27 Oct 2015 14:00 WIB

Laporan Polisi Atas Risma Dicabut

Red:

SURABAYA - PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan yang pernah melaporkan Tri Rismaharini ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus pembongkaran tempat penampungan Pasar Turi, Surabaya, akhirnya mencabut laporan polisinya. Risma pun terbebas dari kasus yang belakangan sempat menyeretnya sebagai tersangka.

"Pencabutan laporan ini tidak ada tekanan dari siapa pun. Hanya saja, kami tak ingin dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena itu kami segera mencabutnya," kata Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Sammsetyo, Senin (26/10).

Saat mencabut laporan polisinya di Mapolda Jatim, Adhy didampingi oleh pengacara Bangun Prasetyo. Menurut Adhy, tindakan pencabutan laporan diambil setelah pihaknya membuat sejumlah kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Turi.

"Memang sampai sekarang TPS yang menjadi objek laporan. Itu karena sampai sekarang belum juga dibongkar. Tapi, itu sudah masuk agenda dan akan dibahas," tutur Adhy.

Selain itu, perusahan pun mempertimbangkan citra Risma di mata masyarakat, terlebih lagi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya pada Desember 2015. Pihaknya, kata Adhy, tidak ingin dituding sebagai penjegal Risma dalam kontestasi pilkada. Laporan polisi yang dicabut bernomor LP/852/V/2015/UM/SPKT/Polda Jatim.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, tak ada unsur pidana dalam kasus Pasar Turi, Surabaya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang pernah dikirim Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim merupakan bentuk syarat formal.

Badrodin menjelaskan, adanya keterlambatan pengiriman SPDP itu karena ada pergantian Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Sebab, dirkrimum yang baru baru saja pulang dari ibadah haji. Inilah yang menyebabkan SPDP tersebut terlambat diserahkan ke kejaksaan, padahal kasus sudah bergulir sejak Mei 2015.

"Kalau mau di SP3 berarti kan harus ada SPDP-nya. Ini kan syarat formal, tetapi ternyata di lapangan syarat materil itu tidak ada. Nah, karena terlambat baru dikirim 25 september kemarin. Saya sudah perintahkan Polda Jatim untuk mengeluarkan SP3-nya," ujar Badrodin, Senin (26/10).

Badrodin menegaskan, pihaknya sudah memberi teguran kepada Polda Jatim atas kasus ini. Ia mengakui, polemik ini adalah salah satu bentuk kelalaian pihak Polda Jatim. Kapolri menjelaskan, setelah gelar perkara 25 September silam, kepolisian memang tidak menemukan unsur pidana dari kasus yang menjerat Risma. Maka, yang tertuang dalam SPDP juga menunjukkan tidak adanya delik pidana yang kemudian bisa menjadi landasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ia pun tak mau ambil pusing ketika proses pengusutan kasus ini dipakai oleh sebagian pihak untuk permainan politik. Badrodin menyerahkan penilaian semua itu ke publik. Ia mengatakan tak perlu lagi menjelaskan secara panjang lebar karena semua proses di Polda Jatim sebenarnya sesuai dengan prosedur penanganan perkara.

Komisi III DPR berencana melakukan kunjungan ke Surabaya untuk menelusuri perbedaan pernyataan status tersangka Risma antara Polda Jatim dan Kejati Jatim. "Saya akan pimpin Komisi III ke Jawa Timur tanggal 10 sampai 14 (November) mendatang untuk mencari tahu kasus Risma," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, Senin (26/10).

Desmond mengatakan, kapolda Jatim terdahulu, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, telah menerbitkan SPDP dengan tersangka Risma atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan tempat penampungan sementara Kios Pasar Turi. SPDP itu kemudian diserahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, kapolda Jatim yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, menyatakan tidak ada penetapan Risma sebagai tersangka.

Desmond memandang perbedaan penetapan status Risma ini bisa menimbulkan dugaan bahwa kepolisian diintervensi oleh partai berkuasa. Dalam hal ini partai pengusung Risma sebagai calon Wali Kota Surabaya dalam Pilkada 2015.

"Apakah ada intervensi dari luar, misalnya bahwa Risma calon yang diusung partai berkuasa hari ini, kan jadi bisa begitu asumsinya," kata Desmond. Oleh karena itu, pihaknya akan bertolak ke Jawa Timur untuk mencari tahu kebenaran dari persoalan tersebut. n c03/c15 ed: andri saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement