REPUBLIKA.CO.ID,Ketua MK: MK Bukan Keranjang Sampah
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) hari kedua, Jumat (8/1).
Sama halnya dengan sidang perdana pada Kamis (7/1), materi yang dimohonkan para pemohon sedikit yang memerkarakan hasil pilkada, tetapi lebih ba nyak ke pelanggaran dalam proses pilkada.
Namun, hakim MK dalam menanggapi keterangan pemohon beberapa kali mengungkapkan, pelanggaran yang dimaksud semestinya dapat diselesaikan di peradilan tingkat di bawahnya. Sehingga, tidak semua permasalahan pilkada dibawa ke MK.
\"MK ini bukan keranjang sampah, semua masalah dibawa ke sini,\" kata Hakim Panel 1 MK Arief Hidayat saat menanggapi keterangan pemohon perkara PHP dari Kabupaten Minahasa Selatan di Ruang Sidang Panel 1, gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1).
Arief melanjutkan, permasalahan dalam proses pilkada semestinya bisa diselesaikan sebelum masuk ke MK.
\"Ija zah harusnya jangan ke MK, keterlibatan perangkat desa harusnya panwas dulu,\" katanya.
Diketahui, dalam pemberian dalil keterangan pemohon calon bupati Minahasa Selatan nomor urut 3, Johny Run tuwene dan Annie S Langi, yang diwakili kuasa hukumnya, Setli AS Kohdong, menyoalkan sejumlah hal yang semestinya bukan wewenang MK dalam mengadilinya.
Setli dalam gugatannya menyoalkan ijazah pihak terkait, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1 yang men - dapat perolehan suara terbanyak. Pasalnya, ijazah SMP pihak terkait itu diduga bermasalah di Direktorat Jen deral (Dit jen) Pendidikan, tetapi tetap diakomodasi KPU untuk mengikuti pilkada.
Selain itu, juga dalam dalil keterangan pemohon juga menyoal terkait dugaan pelibatan perangkat desa dalam pilkada.
Sementara, sehari pascasidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHP yang digelar MK sejak Kamis (7/1), ada dua daerah yang mencabut gugatannya di MK. Yakni, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Toba Samosir.
\"Mereka memutuskan mencabut permohonannya sebelum sidang,\" ujar Komisioner KPU Hadar Nafis.
Kedua daerah juga diketahui, tidak menghadiri sidang yang sedianya digelar pada Kamis (7/1) di masing-masing panel, yakni panel 2 untuk Toba Samosir dan panel 3 untuk Pesisir Barat. Pada hal, permohonan kedua sengketa termasuk dalam kategori selisih suara yang tipis yang diatur dalam Pasal 158.
Berdasarkan perkara yang masuk di MK, untuk perkara Kabupaten Pesisir Barat, yakni dengan nomor perkara 142/PHP.BUP-XIV/2016 memiliki selisih suara hanya 1.069 suara antara pasangan calon terpilih Agus Istiqlal- Erlina dan pasangan pemohon, yakni Aria Lukita-Erpan.
Selain itu, dalam surat permohonan dari pasangan Aria-Erpan, pasangan bupati terpilih, Agus Istiqlal-Erlina, juga diduga melakukan politik uang kepada petugas TPS sebesar Rp 150 ribu.
Sementara, untuk Kabupaten Toba Samosir yang teregistrasi dengan nomor 147/PHP.BUP-XIV/2016, juga masuk dalam selisih sesuai dengan UU 8/2015 Pasal 158.
Bahwa dari jumlah suara sah 62.130, de ngan penetapan hasil KPU, yakni Darwin Siagian Hulman Sitorus sejum lah 25.593 suara sedangkan perolehan suara pemo hon, yakni 25.103, yang seharusnya menurut pemohon lebih besar dari pasangan terpilih, yaitu 25.903 suara.
(ed: muhammad hafil)