Republika/Rakhmawaty La'lang
JAKARTA — Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (2/1). Masinton dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu stafnya, Dita Aditia Ismawati. "Intinya, kami sebagai pendamping melakukan upaya akses keadilan bagi korban, termasuk keadilan di wilayah DPR, seperti pelanggaran kode etik," ujar Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/1).
Ratna mengatakan, pihaknya sebagai pelapor membawa bukti berupa keterangan saksi korban disertai bukti foto luka fisik. Dengan adanya laporan ini, MKD dapat memproses perkara ini sebagai perkara aduan. Sehingga, perkara dapat diproses lebih cepat oleh MKD.
Menurut Ratna, selain bukti dan saksi korban, LBH APIK juga menegaskan, ada saksi lain yang bersama korban saat berada di salah satu kafe di Cikini. Ratna meminta seluruh pihak tidak membangun stereotip dan stigma bahwa korban sedang mabuk. Bukti-bukti dan kesaksian inilah yang akan membantah pengakuan ajudan terlapor bahwa saksi korban terkena batu akik oleh staf terlapor yang lain.
Menurut keterangan Dita yang dilaporkan ke LBH APIK, Senin (1/2), korban memang selalu diinterogasi telah menjalin komunikasi dengan siapa saja. Ratna mengatakan, terlapor Masinton Pasaribu seperti terkesan melakukan proteksi pada korban. Misalnya, tidak boleh pulang malam. Saat kejadian, imbuh Ratna, terlapor menginterogasi korban dengan emosi. Lalu terjadilah pemukulan itu.
Ratna membantah ada motif politis di balik pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI ini. Bagi pelapor, yang paling penting adalah memastikan proses penanganan perkara di MKD berjalan sesuai aturan dan tata tertib. MKD harus memastikan tidak ada intervensi dalam memproses laporan ini. Setelah melaporkan ke MKD, LBH APIK juga akan menemui Fraksi PDIP.
"Supaya statement mereka (Fraksi PDIP) tak hanya dari anggotanya, tapi juga dari korban," kata Ratna.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan, MKD akan menjalankan fungsinya sesuai dengan tata beracara yang dimiliki MKD. Junimart tidak ingin berandai-andai soal jalannya proses perkara di lembaga etik DPR ini. Menurutnya, MKD adalah lembaga etik yang hanya menegakkan soal etik untuk anggota DPR RI.
Soal pelanggaran etika, ada tiga kategori sanksi yang dapat diberikan jika ada anggota DPR yang melanggar, yaitu, sanksi ringan, sedang, dan berat. Menurut anggota Fraksi PDIP ini, jika memang terbukti melakukan penganiayaan, anggota DPR terancam hukuman sanksi berat. Dalam kasus Masinton, jika Masinton terbukti melakukan penganiayaan, ancaman sanksinya adalah pelanggaran berat yang mewajibkan MKD untuk membentuk panel. "Kalau penganiayaan berat, namanya juga penganiayaan, apalagi perempuan, tidak bolehlah," ujar Junimart, Selasa (2/1).
Junimart menambahkan, dirinya tidak bersikap mewakili Fraksi PDIP. Namun, pihaknya memastikan Fraksi PDIP pasti akan memanggil terlapor, Masinton Pasaribu, untuk dimintai klarifikasi atas kasus ini. Sebagai anggota dari lembaga etik DPR, Junimart memastikan, proses perkara berada dalam koridor tata beracara MKD. "Kalau ada pemukulan, kenapa dipukul, siapa yang memukul, kan ini belum jelas. Kita pasti akan meminta penjelasan Pak Masinton di MKD kalau sudah ada laporannya," kata Junimart menegaskan.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan memverifikasi laporan LBH APIK. Dia mengatakan, kasus Masinton tersebut sudah masuk ranah hukum sehingga MKD akan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri. "Kami telah terima laporan (dari LBH APIK). MKD akan memverifikasi (laporan tersebut)," kata Dasco.
Menurut dia, MKD akan memproses laporan itu seperti tata beracara, seperti kasus-kasus yang pernah ditangani MKD. Dia menjelaskan, berdasarkan tata beracara, MKD akan memanggil pihak pelapor dahulu baru kemudian memanggil terlapor. "Pemanggilan pelapor mungkin harus melalui rapat soal tindak lanjut perkara."
Hingga berita ini dimuat, Republika belum berhasil mengonfirmasi Masinton terkait laporan ke MKD. Sebelumnya, salah satu staf ahli Masinton, Abraham Leo Tanditasik, mengatakan, pihaknya sudah meminta maaf kepada Dita. Leo pun menegaskan, tidak pernah ada ancaman yang dilontarkan oleh Masinton. "Saya sudah langsung meminta maaf. Saya katakan, 'Sorry, sorry', lalu menanyakan kondisinya," ujar Leo, Ahad (31/1). rep: Agus Raharjo, ed: Andri Saubani