Senin 02 Jan 2017 14:00 WIB

Pengamat: Evaluasi Pejabat Ditjen Udara

Red:

JAKARTA— Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, peristiwa meracaunya pilot Citilink menunjukkan tidak terlaksananya serangkaian prosedur pencegahan terjadinya hal tersebut. Mulai dari internal Citilink, kata Alvin, hingga petugas di Bandara Juanda.

"Ini menunjukkan lemahnya penegakan peraturan dan kebijakan oleh pejabat-pejabat Ditjen (Direktorat Jenderal ) Udara," katanya, Ahad (1/1).

Menurutnya, peristiwa ini menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Ditjen Udara. Pemerintah harus meneliti, lanjut Alvin, kompetensi dan rekam jejak mereka.

"Saat yang tepat bagi Menteri Perhubungan untuk evaluasi seluruh pejabat di Ditjen Udara. Teliti kompetensi dan rekam jejak mereka. Juga, apakah mereka punya otoritas moral untuk laksanakan tugas-tugasnya," kata Alvin.

Alvin juga mengatakan, pemerintah jangan ragu untuk mencopot Ditjen yang tidak kompeten atau tidak menempati jabatan yang tepat. Alvin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur jelas pilot yang membahayakan nyawa penumpang. Karena itu, pemerintah diharapkan tegas terkait hal ini.

Alvin mengutip Pasal 53 Undang-Undang  No 1 Tahun 2009. Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. 

Dalam undang-undang tersebut, kata Alvin, disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan prihatin dan meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian pilot Cititink Indonesia yang diduga mabuk saat hendak menerbangkan pesawat.

"Pertama, saya prihatin dan minta maaf kepada masyarakat atas kejadian yang tidak patut ini serta ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang kritis melaporkan kejadian itu," kata Menhub Budi kepada pers saat meninjau perluasan Bandara Blimbingsari di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (31/12).

Menurutnya, kejadian tersebut adalah suatu pelajaran yang berharga bagi dunia penerbangan Indonesia dan Kemenhub akan melakukan restrukturisasi cara pendelegasian wewenang kepada maskapai penerbangan. Budi menilai, apa yang terjadi memang di luar kepatutan.

Menhub menyebut, kalau saja maskapai Citilink menjalankan prosedur yang ditetapkan, seperti cek kesehatan, serta melakukan briefing kepada crew sebelum terbang, maka hal ini pasti tak akan terjadi.

Menhub mengatakan, ada aturan yang dilanggar oleh maskapai, sehingga terjadi peristiwa itu. "Kami akan evaluasi aturan apa yang sudah ada dengan cara yang lebih ketat serta melakukan penegakan hukum yang lebih ekstra," terang dia.

Terkait dengan mundurnya Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan, Menhub Budi menghargai keputusan itu, tapi hal tersebut menjadi suatu pelajaran bersama karena keselamatan harus diutamakan dan tegakkan. "Kejadian ini harus jadi momen melakukan reformasi bagi dunia aviasi Indonesia," kata Budi.  antara ed: Hafidz Muftisany

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement