Foto : Antara/Aloysius Jarot Nugroho
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak lain yang ikut terlibat dalam suap kepada Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT). Pasalnya, KPK memastikan uang sekitar Rp 2 miliar, 5.700 dolar Amerika Serikat, dan 2.035 dolar Singapura tidak hanya berasal dari satu orang. Tersangka pemberi suap yang ditetapkan KPK saat ini baru Kasie SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan (SUL).
"Uang sejumlah Rp 2 miliar dan valuta asing yang diduga diterima SHT berasal dari sejumlah pihak. KPK tentu akan mendalami hal tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/1).
Febri mengungkapkan, penyidik saat ini juga terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah perkantoran Pemerintah Kabupaten Klaten dan rumah dinas di Klaten pada Senin (2/1).
"Sebagai kelanjutan OTT dan penyidikan terhadap dua orang di kasus suap pengisian jabatan di Klaten kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Febri.
Meski demikian, Febri belum dapat memerinci lebih lanjut hasil dari penggeledahan. Pasalnya, hingga saat ini, proses penggeledahan terus dilakukan penyidik di sejumlah tempat tersebut. "Informasi lebih perinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya," ujar dia.
KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka bersama Kasie SMP Disdik Klaten Suramlan (SUL) terkait dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, uang tersebut diduga hasil pemberian suap untuk pengisian jabatan di struktur organisasi dan tata kerja di Pemkab Klaten dari banyak pihak. Pasalnya, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan KPK, sedianya Sri Hartini akan melantik ratusan PNS di Pemkab Klaten. "Asalnya dari banyak orang. Ada yang jadi pengepul," kata Syarif.
Syarif enggan memerinci jumlah pihak yang memberi suap tersebut beserta besaran uang kepada Sri Hartini. Pasalnya, saat ini KPK telah memiliki catatan penerimaan uang tersebut, yang jumlahnya bervariasi bergantung pada posisi jabatan masing-masing.
"Berapa jumlah uang masing-masing jumlah rumpun jabatan, ada pembedaan karena bervariasi. Eselon 4, 3, 2 itu bervariasi makin tinggi eselon dan strategis jabatan makin tinggi uang yang disetorkan," kata Syarif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi melakukan pengetatan pengawasan terhadap kabupaten/kota menyusul operasi tanggap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, Kemendagri memberi atensi langsung ke daerah yang dipimpin oleh kepala daerah plt. Sementara untuk kepala daerah definitif dilakukan pengawasan berjenjang, dalam hal ini kabupaten/kota diawasi pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah provinsi oleh pemerintah pusat.
Ia mengakui, kemampuan Kemendagri terbatas dalam menjangkau semua wilayah terkait aktivitas suap-menyuap. Karena itu, Kemendagri meminta provinsi meningkatkan pengawasannya ke kabupaten/kota.
"Minta pemprov tingkatkan pengawasan ke kepala daerah dan jajarannya di kabupaten/ kota karena pusat kemampuannya terbatas untuk mengawasi semua kabupaten/kota," kata dia. rep: Fauziah Mursid ed: Hafidz Muftisany