Foto : Republika/ Wihdan
MEDAN -- Persidangan perkara yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar.
Dakwaan terhadap Ramadhan Pohan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.
Dalam nota dakwaannya, JPU menyatakan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta subsidernya Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP," kata Sabarita.
Dalam dakwaannya, Sabarita menyatakan, perkara ini berawal Ramadhan dikenalkan kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Kemudian, Rotua diyakinkan untuk memberikan pinjaman Rp 3 miliar kepada Ramadhan. Ramadhan pun dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 10,8 miliar ditambah milik anak Rotua, Laurenz Henry Hamonangan, sebesar Rp 4,5 miliar.
Ramadhan berjanji akan mengambalikan dana tersebut satu pekan dengan jaminan cek senilai Rp 4,5 miliar. Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak kunjung membayar utangnya. Laurenz kemudian mencoba mencairkan cek yang diberikan Ramadhan. Namun, ternyata dananya tidak cukup. Issha Haruma ed: Hafidz Muftisan