Rabu 04 Jan 2017 14:00 WIB

Nahkoda KM Zahro Jadi Tersangka

Red:

JAKARTA -- Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan nahkoda kapal Zahro Express, Mohamad Nali (51), sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu, Ahad (1/1) kemarin. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Setelah dua kali dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada wartawan, Selasa (3/1).

Hero mengatakan, nahkoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang dinilai tidak layak berlayar hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kita kenakan Pasal 302. Dia melayarkan kapal yang tidak layak melaut, mengakibatkan kematian banyak orang, ancaman 10 tahun," ucap dia.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP karena menggunakan dokumen palsu dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 atau Pasal 416 KUHP.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya. "Penyidik sudah mengubah status pada saat BAP. Tersangka sudah didampingi kuasa hukumnya," kata dia.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, terdapat sistem manifes yang salah dalam insiden kapal motor Zahro Ekapress yang terbakar pada Ahad pagi (1/1) kemarin. Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan, termasuk oleh pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Ada sistem manifes yang tidak benar. Pemeriksaan terus dilakukan, termasuk dari KNKT," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (3/1).

Menurutnya, saat ini pemeriksaan dilakukan menyangkut apakah kebakaran terjadi akibat faktor perawatan mesin yang tidak benar atau kelebihan penumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, penyebab kecelakaan KM Zahro Express bukan karena kelebihan penumpang. Informasi tersebut ia dapatkan setelah menemui para korban kapal.

"Sebenarnya, kalau lihat kasus Zahro kemarin bukan karena over capacity. Dari semua yang saya temui itu, mereka tidak berdesak-desakan karena kapasitas 285 diisi hanya 147, jadi masih ada sisa ruang," ujar Sumarsono di Monumen Nasional, Selasa (3/1).

Setelah kejadian terbakarnya KM Zahro Express, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk melakukan manajemen perkapalan di pelabuhan secara menyeluruh. Sebab, Kepulauan Seribu akan menjadi destinasi wisata internasional.

Sumarsono juga mengatakan, setelah musibah ini, pengawasan petugas tiket dan navigasi kapal akan ditingkatkan dan diperiksa. Semua kapal yang bersandar di Pelabuhan Muara Angke harus memiliki sertifikat.

Sementara itu, tim identifikasi dari DVI Mabes Polri masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban kapal Zahro Express. Pasalnya, para korban mengalami luka bakar yang serius.

"Sudah sulit dikenali. Secara, karena jasad para korban sudah rusak dan korban tubuhnya mengalami luka bakar mencapai 100 persen," ujar Humas RS Polri Kombes Luh Ike Kristiani saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (3/1).

Karena kesulitan identifikasi tersebut, pihak RS Polri pun mengeluarkan foto-foto barang yang melekat di tubuh korban yang kemudian dipajang di atas meja. Berdasarkan pantauan Republika, tampak keluarga korban memeriksa foto-foto potongan pakaian yang terbakar dan juga perhiasan yang terakhir dikenakan korban tersebut, seperti jam tangan, cincin mas, anting, gelang, dan lain-lain. "Itu barang dari korban yang dikenakan. Kita berharap, keluarga mengenali barang korban," ucap Ike.

Ike juga berharap agar sanak keluarga korban yang datang ke RS Polri membawa sejumlah dokumen pendukung miliki korban, seperti DNA, riwayat medis, dan data gigi.

Untuk keluarga korban yang sudah berhasil menemukan saudaranya, Ike mengimbau agar segera melapor ke petugas dengan menyerahkan sejumlah berkas. Setelah itu, baru jasad korban bisa dikembalikan kepada keluarganya.

Ia menambahkan, masih ada 17 korban meninggal yang belum teridentifikasi di RS Polri dan sampai saat ini masih terus dilakukan proses identifikasi. Noer Qomariah Kusumawardhani ed: hafidz muftisany

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement