Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

Sanksi untuk yang tidak Ikut Debat

Red:

JAKARTA – Ketua KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, semua paslon Pilkada serentak 2017 wajib mengikuti debat publik. Pihaknya mengingatkan, adanya sanksi jika ada paslon yang tidak mengikuti kewajiban tersebut.

Juri menjelaskan, pelaksanaan debat publik paslon Pilkada dilakukan tiga kali untuk pemilihan calon gubernur-calon wakil gubernur. Sementara itu, debat paslon calon bupati/walikota- calon wakil bupati/ wakil wali kota digelar selama dua kali.

"Semua tahapan debat wajib dihadiri oleh seluruh paslon. Jika ada paslon yang tidak hadir di salah satu tahapan akan mendapat sanksi pengurangan kesempatan kampanye di media massa," ungkap Juri.

Pengurangan kesempatan itu berlaku untuk penayangan iklan di media massa. Menurut Juri, hak penayangan iklan akan dikurangi sebanyak setengah dari kesempatan yang masih tersisa.

"Misalnya saja, paslon sudah memenuhi hak penayangan iklan sebanyak 50 persen. Akibat sanksi, sisa penayangan iklan hanya tinggal 25 persen kesempatan," tutur dia.

Dirinya melanjutkan, debat paslon juga harus ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi. Jika ada kawasan dengan jumlah daerah yang banyak menyelenggarakan Pilkada, sementara stasiun televisi terbatas, maka debat publik bisa dilakukan secara siaran tunda.

Dia pun mengingatkan jika KPU daerah harus spesifik dalam menyusun teknis debat. Debat boleh dilakukan dengan melibatkan para panelis dan moderator atau hanya sekadar mengundang moderator sebagai penengah dialog para paslon.

Pilkada serentak 2017 akan diselenggarakan di 101 daerah. Adapun debat publik dilakukan sebelum masa kampanye Pilkada berakhir menjelang pertengahan Februari mendatang.     rep: Dian Erika Nugraheny, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement