Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

KPK Banding Vonis Sanusi

Red:

JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bakal mengajukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi. Beberapa faktor menjadi alasan KPK untuk melakukan banding tersebut.

"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim," kata dia dalam pesan elektroniknya, Kamis (5/1).

Febri juga menuturkan, estimasi nilai aset Sanusi yang diputuskan tidak diambil negara, yakni Rp 20 miliar. Beberapa aset yang dipersoalkan KPK, yakni tanah dan bangunan di daerah Condet, Permata Regency, dan Jalan Saidi Cipete.

Total aset Sanusi dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sendiri, yakni sebesar Rp 45 miliar. Pencucian uang dilakukan, di antaranya, dengan membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Alasan akan diajukan banding tersebut juga karena majelis hakim memutuskan tidak mencabut hak politik terdakwa Sanusi. "Banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," ungkap dia.

Febri menambahkan, pengajuan banding ini telah diajukan pada Rabu (4/1) kemarin. "Informasi yang kami terima, banding telah disampaikan pada Rabu 4 Januari 2017," kata dia.

Sebelumnya, Sanusi mendapat dua dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pertama, menerima suap dari Dirut Agung Podomoro sebesar Rp 2 miliar. Dakwaan kedua, yakni Sanusi melakukan TPPU yang totalnya Rp 45 miliar.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sanusi terbukti menerima suap soal rancangan peraturan daerah (perda) tentang reklamasi. Hakim memvonis Sanusi dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Ketimbang tuntutan jaksa, vonis yang dijatuhkan oleh hakim memang lebih ringan. Jaksa menuntut Sanusi untuk dipenjara 10 tahun.      rep: Umar Mukhtar, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement