Senin 09 Jan 2017 15:00 WIB

Direktorat Cyber Harus Independen

Red:

JAKARTA — Polri menaikkan Subdit Cyber Crime Dirtipideksus menjadi Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Ini merupakan upaya Polri dalam menindaklanjuti kabar-kabar bohong yang merajalela baik di dunia maya maupun media sosial.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau agar pembentukan Direktorat Cyber Crime jangan sampai mudah dipolitisasi. Apalagi untuk kepentingan pejabat tertentu.

Menurut Bambang, kapolri harus memberikan pengawasan yang ketat. Dengan begitu, peran serta fungsi direktorat ini ke depannya dapat sesuai dengan tujuan awal untuk mengatasi kejahatan dunia maya atau kabar-kabar hoax di media sosial.

"Perlu diperhatikan bagi kapolri bahwa peningkatan fungsi dan peran Direktorat Cyber itu harus dijaga ketat independensinya. Jangan sampai mudah dipolitisasi atau pejabatnya memolitisasikan diri demi kelompok politik tertentu," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Ahad (8/1).

Menurutnya, kapolri harus membuat ketentuan untuk pejabat-pejabat Direktorat Cyber. Bagi pejabat yang main dengan oknum dari suatu kelompok politik tertentu harus diberikan sanksi tegas.

"Kapolri harus membuat ketentuan. Jika pejabat Direktorat Cyber membuat deal-dealan dengan oknum dari suatu kelompok politik ataupun kelompok kepentingan, maka dikenakan sanksi yang berat," kata dia.

Selain itu, juga peran aktif Irwasum Polri dalam memberikan mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pejabat Direktorat Cyber yang melakukan pelanggaran. Kemudian, sambungnya, jangan sampai pembentukan direktorat ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengejar kenaikan pangkat semata.

"Jangan sampai hanya mengejar untuk menaikkan pangkat pejabatnya, tapi lebih pada tujuan untuk peningkatan profesionalitas institusinya," kata Bambang.

Perubahan status Direktorat Cyber Crime sudah direstui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengaku sudah memberikan izinnya untuk Subdit Cyber menjadi Direktorat Cyber Crime. "Sudah disetujui, kami setujui perubahan organisasinya menjadi Direktorat Cyber di bawah Bareskrim Polri," kata Asman melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (8/1).

Asman mengakui, pihaknya sudah melakukan pengkajian lapangan ataupun secara akademis. Pihaknya setuju agar Direktorat Cyber ini mampu menjawab fenomena yang sedang terjadi saat ini, yakni kejahatan-kejahatan di media sosial.

"Jadi, dengan banyaknya penyalahgunaan media sosial, kemudian banyak hal kejahatan internasional melalui medsos itu. Nah, maka kelembagaan polri harus bisa menjawab tantangan itu," kata dia.

Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pembentukan Direktorat Cyber ini dalam rangka menghadapi perkembangan media online dan media sosial. Harapannya untuk dapat mencegah kejahatan-kejahatan yang dapat memecah belah NKRI berkembang dengan bebas.

"Ini dalam rangka mengembangkan organisasi dalam menghadapi perkembangan media online dan media sosial. Polri mengajukan usulan penambahan dan peningkatan organisasi," kata Martinus.

Pengajuan tersebut, kata dia, sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu. Selebihnya Kemenpan RB yang mengkaji, melakukan verifikasi, melihat dibutuhkan tidaknya direktorat tersebut, dan melihat anggaran yang ada.

"Karena membuat suatu organisasi itu sangat bergantung pada empat hal: sumber daya manusia, sistem dan metode, anggarannya, serta sarana dan prasarana. Kalau keempat-empat ini belum ada, nggak akan disetujui sama Kemenpan. Jadi, nanti mereka survei," jelas Martinus.      rep: Mabruroh, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement