Selasa 10 Jan 2017 14:00 WIB

Australia Tambah Aparat Keamanan

Red:

JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meminta pemerintah Australia menginvestigasi penerobosan dan pengibaran Bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada Jumat (6/1). Insiden ini termasuk tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.

Pihaknya meminta Australia menginvestigasi kasus ini untuk diproses secara hukum. "Itu tindakan kriminal dan tidak bisa ditoleransi serta melanggar konvensi Wina," kata Novanto di Jakarta, Senin (9/1).

Novanto menjelaskan, dalam pola hubungan diplomatik, pihak Australia harus benar-benar menjaga aset pemerintah Indonesia. Pengibaran bendera itu termasuk kriminal yang tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan konvensi Wina 1961 dan 1963.

Karena ini hubungan diplomatik, Australia harus betul-betul mengakui kedaulatan Indonesia. Hubungan diplomatik harus betul-betul dijaga termasuk aset-aset Indonesia.

Sebelumnya, muncul persoalan dugaan pelecehan terhadap Pancasila oleh oknum militer Australia. TNI langsung menyikapi kasus ini dengan menghentikan kerja sama militer sementara.

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pengibaran bendara oleh seorang oknum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, Australia, merupakan tindakan kriminal murni.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi seusai meninjau pembangunan tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. "Itu urusan dalam negeri Australia, itu urusan kriminal, tidak ada hubungannya dengan NKRI, enggak ada," kata Presiden.

Kepala Negara mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Luar Negeri RI terkait hal itu. Pemerintah Australia telah menambahkan jumlah aparat untuk mengamankan KJRI Melbourne.

Presiden Jokowi menambahkan, ia telah meminta Menlu untuk menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Australia agar mengambil tindakan untuk mencegah agar kejadian serupa tak terulang.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menyampaikan, pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia. Indonesia meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat (6/1), sekitar pukul 12.50 waktu setempat. Ketika itu, sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia tengah melakukan ibadah Shalat Jumat.

Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yurisdiksinya. Hal ini diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler. Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.     antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement