Selasa 10 Jan 2017 14:00 WIB

Polri Ancam Penyebar Luas Buku Jokowi Undercover

Red:

JAKARTA — Polri mengimbau agar masyarakat tidak ikut menjual atau menyebarluaskan buku Jokowi Undercover. Bila tetap dilakukan, tidak menutup kemungkinan penyebar akan menjadi tersangka berikutnya. "Iya betul, nanti bisa terkena itu," kata Kadiv Humas Porli Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Menurut Boy, penyebarluasan buku Jokowi Undercover melalui internet sama saja dengan melakukan transaksi elektronik. Apalagi, dengan konten buku tersebut yang saat ini menjadi permasalahan.

Sehingga, dalam pandangan mantan kapolda Banten ini, penyebarluasan buku Jokowi Undercover sama saja dengan menyebarluaskan kebohongan. Sehingga, kemudian bisa menjadi tersangka selanjutnya setelah Bambang Tri Mulyono (BTM) dijebloskan di tahanan Polda Metro Jaya sejak Desember 2016 lalu. "Nanti pihak lain di luar dari BTM bisa menjadi tersangka. Jadi, diimbau tidak melakukan itu (penyebarluasan)," jelas Boy.

Apalagi, kata dia, bila orang tersebut berniat menyebarluaskan buku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Maka sangat merugikan orang tersebut jika harus berurusan dengan penyidik dan menjadi tersangka berikutnya.      Mabruroh, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement