Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Polri Ungkap Judi Daring Beromzet Miliaran

Red:

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap agen judi daring berinisial HS. HS mendapatkan omzet Rp 500 juta hingga satu miliar dari hasil perjudiannya.

"Iya benar sudah minggu lalu ya (ditangkap)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Agus, HS bisa meraup omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap bulannya. Modus yang digunakan dengan membuka situs judi khusus sepakbola. "Dia mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi. Dia yang membuka website di situs bola khusus untuk agen judi bola online," kata dia.

Ia menjelaskan, HS sudah memiliki anggota di website tersebut. Anggota akan mendapatkan username dan password kemudian HS akan membuatkan ID untuk para anggotanya yang ikut bermain.

Selanjutnya, pemain yang ingin bertaruh dengan uang maka akan dibuatkan password di website tersebut. Lalu, HS akan diberikan kredit berdasarkan kemampuan tiap-tiap pemain.

"Pembayarannya dilakukan seminggu dua kali, Senin dan Kamis. Nah, dari setiap pembayaran ini dia mendapatkan lima persen dari omzetnya," ujar dia.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni tiga buku tabungan dan juga lima buah ponsel. Untuk pasal, dijerat Pasal 303 KUHP dan tindak pidana uang (TPPU).      Mabruroh, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement