Senin 18 Aug 2014 17:21 WIB

Pertamina Bakal Rugi Rp 5 Triliun

Red:

JAKARTA -- Pemerintah mengirim surat penundaan kenaikan harga elpiji (LPG) 12 kg dua pekan lalu. Padahal, kenaikan harga elpiji 12 kg ini sudah disetujui secara bertahap.

Direktur Eksekutif Center for Energy and Strategic Resources Indonesia (Cesri) Prima Mulyasari Agustini menilai, kenaikan itu adalah hal wajar dan rasional. Sebab, elpiji ukuran ini dikonsumsi kalangan menengah atas.

Maka itu, dia menyayangkan penundaan kenaikan. Bila harga elpiji 12 kg tidak dinaikkan maka PT Pertamina (Persero), kata Prima, akan rugi minimal Rp 5 triliun pada tahun ini. "Idealnya, ada kenaikan pada awal semester II 2014 ini agar kerugian Pertamina bisa ditekan hingga Rp 1 triliun," kata Prima di Jakarta, Ahad (17/8).

Elpiji 12 kg merupakan produk nonsubsidi. Sehingga, katanya, bisa dinaikkan untuk menggerus kerugian. Pada semester pertama 2014 ini saja kerugian sudah hampir Rp 3 triliun, yakni Rp 2,8 triliun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Adhi Wicaksono

Pekerja menata tabung gas tiga kilogram di agen elpiji di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (6/8).

 

Maka itu, ia mendesak pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 kg hingga mencapai harga keekonomiannya. Di sisi lain, Pertamina harus konsisten menjaga mutu dan pasokan produk tersebut.

Menurutnya, Pertamina merupakan entitas bisnis, sehingga semestinya menjual produk untuk memperoleh profit. Kecuali, sudah ditetapkan sebelumnya bila produk itu bagian kewajiban pelayanan publik (PSO). "Apalagi, pada awal tahun Pertamina telah diperkenankan untuk menaikkan harga Elpiji secara bertahap," kata Prima.

Dengan demikian, jelas Prima, pada 2016 harga elpiji 12 kg dapat mencapai angka keekonomian sesuai dengan rekomendasi BPK. BPK menyatakan, Pertamina tidak boleh rugi dari bisnis elpiji 12 kg. Jika merugi, dianggap sebagai merugikan negara.

Pengamat BUMN Said Didu menilai, permintaan pemerintah menunda kenaikan tarif elpiji 12 kg adalah mengajarkan untuk melanggar hukum. Sebab, banyak aturan yang diterabas demi penundaan perubahan tarif tersebut.

Menurut mantan sekmen BUMN ini, ada beberapa hukum yang dilanggar, pertama, UU BUMN. Pemerintah boleh memberikan instruksi atau penugasan, tetapi apabila harga yang dipatok tidak layak, pemerintah harus mengganti biaya disertai penambahan margin. Kedua, yaitu UU Perseroan Terbatas. Pasalnya, tidak boleh pimpinan perusahaan berencana rugi. Ketiga, UU Pajak. Suatu pihak tidak boleh merencanakan rugi demi menghindari pajak.

Keempat, sambung dia, UU Persaingan Usaha. Alasannya, tidak boleh suatu perusahaan merekayasa harga untuk menghalangi masuknya perusahaan lain.

Said berpendapat, apabila pemerintah ingin harga elpiji tetap di bawah tarif keekonomian, bisa mengubah komoditas tersebut menjadi barang subsidi. Artinya, pemerintah harus menyubsidi barang tersebut. Apabila Pertamina tidak mau merugi terus menerus, penjualan elpiji 12 kg bisa berhenti.

Menurut Said, pemerintah harus berhenti melakukan kegiatan pencitraan dengan mengorbankan suatu pihak, yaitu Pertamina. Elpiji 12 kg, kata dia, tidak pantas diberikan diskon dalam penjualannya. Hitungannya, kenaikan Rp 1.000 per kg masih di bawah tarif rokok per batang, yakni Rp 1.200.

Sependapat dengan Said Didu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, konsumen elpiji 12 kg termasuk golongan orang mampu. Mereka tidak patut diberikan diskon.

Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan, Pertamina menjual rugi demi kalangan yang tidak pantas diberikan subsidi. Alhasil, subsidi tersebut tidak tepat sasaran.

Dia berpendapat, tarif harga elpiji tiga kg dan 12 kg lebih baik disamakan. Sehingga, ketika harga elpiji 12 kg dinaikkan, konsumen tidak beralih ke barang subsidi. Selain itu, kata dia, elpiji tiga kg disalurkan dalam bentuk distribusi tertutup.

Dengan penghapusan subsidi gas tiga kg, lanjut dia, bantuan bisa diberikan kepada masyarakat tidak mampu secara langsung. Semisal, dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

Di sisi lain, pemerintah masih mengkaji keinginan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kg. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kenaikan tarif elpiji 12 kg merupakan masalah vital yang tidak bisa diputuskan secara instan. "Belum bisa diputuskan karena untuk urusan-urusan kenaikan LPG dan BBM tidak bisa cepat-cepat. Harus kaji dulu, kita cek dulu daya beli rakyat bagaimana," ujar dia, Jumat (14/8). rep:elba damhuri/aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement