JAKARTA — Pemerintah menyetujui keinginan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kg. Namun, belum diketahui kapan dan berapa harga yang baru.
"Pada prinsipnya pemerintah dalam hal ini menyetujui kenaikan tersebut. Mengenai besaran harus melalui rapat konsultasi oleh Pertamina dengan pemerintah kita lakukan secepat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Rabu (20/8).
Sebelumnya, Pertamina mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait keinginan menaikkan harga elpiji 12 kg. Pertamina berhak menaikkan harga elpiji 12 kg karena bukan merupakan produk subsidi.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, belum bisa memberikan kepastian kapan kenaikan tarif elpiji berukuran jumbo tersebut dilaksanakan. "Masih akan mendengarkan dulu masukan pemerintah dalam rapat koordinasi yang segera dilakukan," katanya kepada Republika, Kamis (21/8).
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim Kemenko Perekonomian untuk mengatur jadwal pertemuan tersebut. Agendanya, perubahan tarif elpiji.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg merupakan domain dan hak Pertamina sebagai korporat. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sepanjang produk elpiji 12 kg bukan komoditas subsidi maka Pertamina yang menentukan besaran harganya. "Kecuali, jika elpiji 12 kg sudah dikategorikan sebagai komoditas subsidi, seperti elpiji 3 kg, maka pemerintah yang menentukan harganya," rep:meiliani fauziah/aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah