Sabtu 30 Aug 2014 13:00 WIB

KKP Siapkan Aturan Khusus Nelayan Kecil

Red: operator

JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Indonesia tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.

Menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, melalui RPP ini, diharapkan permasalahan yang terjadi pada nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil dapat terbantu dan terselesaikan. Sehingga, tingkat kesejahteraan para nelayan dan pembudi daya ikan kecil meningkat.

"Beleid ini sebagai bentuk perjuangan KKP guna mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil,"

katanya di Jakarta, Jumat (29/8).

Menurut Sjarief, dari jumlah 2,7 juta nelayan, sebanyak 95,6 persennya merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil dari lepas pantai. "Dari 2,7 juta yang full time, 1,1 juta, sisanya, nelayan part time."

Aturan ini akan mengatur sejumlah hal penting buat nelayan, seperti skema penyaluran kredit, pendidikan, dan pelatihan. Terma suk, pengaturan koperasi perikanan serta penguatan kelembagaan. Beleid ini juga menjamin akses nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, dan pemasaran.

RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil, kata dia, merupakan amanah dari Pasal 60, 61, dan 63 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Meski, menurut Sjarief, sebenarnya KKP telah memiliki sejumlah program untuk memberdayakan nelayan, seperti pelaksanaan kredit usaha rakyat serta kelompok pengolah dan pemasar yang telah ada basis datanya di seluruh Indonesia.

"RPP adalah suatu legitimasi dari apa yang kita sudah lakukan selama ini dengan peraturan menteri, tetapi sekarang diangkat menjadi peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU Perikanan," katanya.

Sjarief mengungkapkan, instrumen RPP yang digodok bersama-sama oleh 13 lembaga atau kementerian terdiri atas delapan bab. Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, pelaku perikanan, seperti nelayan dan pembudi daya berskala kecil, masih belum siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Jika dibiarkan, nelayan, pem budi daya, dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional," kata Sekjen Kiara Abdul Halim. Menurut dia, pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh KKP dalam merespons tujuan ASEAN.  rep:Rr Laeny Sulistyawati  ed:teguh firmansyah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement