Rabu 07 Jan 2015 15:00 WIB

PHK Buruh, DPR akan Panggil Krakatau Steel

Red:

JAKARTA — Komisi IX DPR berencana memanggil manajemen PT Krakatau Steel Tbk. Pemanggilan tersebut terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 orang pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

"Pada masa sidang kedua DPR Januari ini, saya akan meminta pimpinan Komisi IX DPR segera mengagendakan untuk memanggil pihak PT Krakatau Steel untuk menjelaskan masalah tersebut," ujar anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (6/1).

Ia juga meminta menteri ketenagakerjaan (menaker) untuk segera merespons masalah PHK massal di Krakatau Steel. Amelia juga mendesak Menaker Hanif Dhakiri untuk segera mencari jalan penyelesaian masalah tersebut.

Lebih lanjut, Amelia mengingatkan bahwa hasil kesimpulan rapat kerja DPR dengan menteri BUMN pada 4 Maret 2014 adalah menteri BUMN sepakat menjalankan rekomendasi panitia kerja (panja), yaitu mengangkat pekerja outsourcing BUMN menjadi pekerja tetap perusahaan, mempekerjakan kembali pekerja outsourcing yang sudah di-PHK sepihak, dan membayarkan hak-hak normatifnya.  "Atas dasar itulah, tidak ada alasan bagi perusahaan BUMN dan pemerintah untuk tidak melaksanakan kesimpulan raker tersebut," tutur Amelia.

Sebelumnya, Krakatau Steel melakukan PHK terhadap 700 pekerja outsourcing. Perusahaan baja pelat merah tersebut mengeluarkan mereka karena pihak manajemen mengaku tidak sanggup menampung pekerja outsourcing tersebut dengan beban keuangan yang merugi pada 2014.  rr laeny sulistyawati ed: nidia zuraya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement