Kamis 17 Jul 2014 13:00 WIB

Pemprov Hentikan Pembangunan Vila di Dago

Red:

BANDUNG –– Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menjadi incaran orang berduit. Mereka bahkan membangun vila, tanpa melalui prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Berang dengan tindakan itu, Pemprov Jabar akhirnya menghentikan salah satu pembangunan vila di kawasan Daro, tepatnya di dekat goa Belanda.

Penghentian pembangun an tersebut dilakukan, karena di nilai melanggar aturan pembangunan di KBU. Kabar penghentian pembangunan vila itu sudah didapat langsung dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Menurut Deddy, pembangunan vila tersebut, sudah dihentikan sejak Ahad, (13/7) lalu. "Kemarin dicek sudah ti dak ada pekerjaannya lagi," ujar Deddy di Gedung Sate, belum lama ini. Rencanannya, dia akan meninjau langsung ke pembangunan vila tersebut.

Hal ini dilakukan, untuk me mastikan pembangunan tersebut langsung di lapangan. Namun, tak kunjung terealisasi. "Insya Allah saya langsung ke sana. Tapi yang penting sekarang hentikan dulu. Saya sudah perintahkan Satpol PP," katanya.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa surat-surat izin yang diajukan pengusaha vila tersebut. Izin tersebut tanpa rekomendasi dari gubernur Ja bar. Seharusnya, izin yang diajukan adalah pembangunan baru. Saat ini, pengusaha hanya mengantongi izin renovasi. "Dari pada ribut soal masalah data mending hentikan dulu. Kalau benar silakan lanjutkan. Namun, bila nggak, berhentikan saja," kata Deddy.

Dikatakan Deddy, kalau pun pembangunan dihentikan, pengusaha tidak terlalu rugi besar. Apalagi, pembangunan lahan masih dalam tahap pondasi. "Baru dipondasi saja, belum dibangun. Ya, makannya kami hentikan dulu," ujar dia.

Menurut Kepala Satpol PP Jawa Barat Udjwalaprana Si git, pihaknya sudah melakukan pemantauan di kawasan vila itu. Bahkan, dia pun sudah melakukan pengecekan berkas-berkas dari pemilik vila. "Setelah kami cocokkan berkasnya di lapangan, ternyata harus ada pengukuran ulang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan dengan luas lahan yang ada," kata Sigit.

Sigit mengatakan, pembangunan vila tersebut sudah mengantongi IMB dari Pemerintah Kabupaten Ban dung. Karenanya, Pemprov Jabar tidak akan bertindak gegabah. Pemprov, kata Sigit, akan memanggil jajaran Peme rin tah Kabuapaten Bandung untuk menjelaskan proses per izin an di kawasan tersebut. "Kami akan mengundang re kan-rekan Pemkab Bandung untuk membicarakan masalah perizinan itu. Kita cari solusi yang terbaik bagi mereka," katanya.

Selain dibangun di kawasan hutan lindung, vila tersebut juga merupakan KBU yang kelestarian dan perizinannya sangat ketat. Sigit mem benarkan, bangunan ter sebut masuk dalam zona KBU.

"Lokasinya itu ada di KBU, dan itu harus ada pengukuran ulang, sesuai dengan IMB yang ada. Apalagi, ada pengaduan dari Badan Tahura Dago. Itu perbatasan sekali dengan Tahura, sehingga perlu diklarifikasi lagi," katanya.

Sebelum melakukan tindakan tegas, Sigit meminta kepada pemilik vila segera mengentikan pembangunan. Untuk memperkuat permin ta an tersebut, Satpol PP akan melayangkan surat kepada pemilik vila agar proyek pembangunan segera dihentikan.

"Suratnya sudah kami kirim. Mudah-mudahan Jumat depan ada jawaban. Memang saat ini pembangunan di sana sudah berhenti karena harus diklarifikasi dulu semuanya," katanya.

Menurut Sigit, sebelumnya Pemprov Jabar sebanarnya pernah memanggil pemilik vila. Mereka pun, datang meme nuhi panggilan itu. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement