Senin 22 Sep 2014 16:30 WIB

Status Bupati Sumedang tidak Ganggu Proyek Monorel

Red:

Status tersangka Bupati Sumedang Ade Irawan dinilai tidak akan mempengaruhi pembangunan proyek Monorel Bandung Raya di Sumedang. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, proyek ini akan tetap berjalan sebagai mana rencana.

"Tidak akan mengganggu atau menghambat," kata Heryawan usai peluncuran persiapan pembangunan Monorel Bandung Raya di Gedung Sate, akhir pekan lalu. Monorel Bandung Raya merupakan megaproyek pemerintah Provinsi Jabar yang melintasi sejumlah kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Su medang, Kabupaten Bandung, Kota Ci mahi, dan Kota Bandung. Pembangunan di Kabupaten Sumedang di mulai di Kecamatan Tanjungsari.

Heryawan meyakini proyek monorel akan tetap berjalan di tengah persoalan yang menyeret bupati Sume dang tersebut. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Heryawan, Ade masih dapat bertugas menjalankan roda pemerntahannya dengan baik. Sejak ditunjuk dari posisi wakil bupati Sumedang menjadi bupati, Ade dinilai melaksanakan tugas dengan cukup baik.

Heryawan mengatakan, pemprov akan segera menunjuk pengganti Ade. Karena Kabupaten Sumedang tidak memiliki wakil bupati, jabatan Ade akan diganti oleh sekretaris daerah (sekda) pemerintah setempat. "Kalau tidak ada wakil bupati, biasanya sekda," kata Heryawan. Terkait penangkapan Ade, Heryawan meminta Ade mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kalau sudah masuk ranah hukum, tinggal ikuti prosesnya," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar menetapkan Ade Iriawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011 dengan nilai Rp 1,7 miliar. Sebelum menjabat di Kabupaten Sumedang, Ade merupakan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

Penetapan tersangka Bupati Sumedang ini sesuai surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus korupsi Nomor 448 Tahun 2014 pada 17 September 2014 atas nama Ade Irawan. Saat itu Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. antara, ed: friska yolandha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement