Kamis 02 Oct 2014 12:00 WIB

Penculik Bayi Dituntut Lima Tahun Penjara

Red:

BANDUNG –– Desi Ariani (32 tahun), terdakwa pelaku tunggal perkara penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lia Pratiwi ke hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10). "Memohon kepada majelis hakim menuntut terdakwa Desi dengan pidana lima tahun penjara, dengan denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan penjara," katanya.

Lia mengatakan, terdakwa Desi terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana penculikan bayi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia menyatakan, tuntutan itu berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan berbelit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan ter dakwa, lanjut dia, yaitu me nyesali perbuatannya, belum pernah terlibat hukum, serta telah di maafkan oleh keluarga bayi. "Hal yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat kasus hukum dan sudah dimaafkan oleh keluarga," katanya.

Tuntutan JPU tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal hu kuman 15 tahun penjara. Sebelumnya Desi melakukan aksi menculiknya dengan berpura-pura sebagai dokter, kemudian menculik bayi baru dilahirkan dari ibu Lasmaria Boru Manulang (25) istri dari Toni Manurung (26) di RSHS Bandung, 25 Maret 2014.

Bayi yang diculik berhasil ditemukan dalam keadaan sehat di tem pat kosan pelaku, sementara pen culiknya ditangkap polisi se telah sempat melarikan diri. Kasus ini pun sempat menghebohkan pihak RSHS Bandung dan warga. Sidang yang di Ketuai Majelis Ha kim Sihol ManaluH dilanjutkan, pada sepekan mendatang. antara, ed: agus yulianto

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement