Ahad 29 Jun 2014 13:00 WIB

KPI Larang Tayangan Hipnosis di Televisi

Red: operator

JAKARTA— Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi, dan sejenisnya sejak 28 Juni 2014. Ini berlaku dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan.

“Larangan ini bertujuan memberikanperlindungan kepada masyarakat, mengingat praktik tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap PedomanPerilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012,” kata anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Agatha Lily, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/6).

Berdasarkan Surat Edaran KPI No /K/KPI/06/14, KPI berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menyiar kan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi, dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan.

Jika stasiun televisi akan menayangkan praktik hipnoterapi dalam program kesehatan, stasiun televisi

tersebut wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskansistem, manfaat, dan dampak dari hipnoterapi tersebut sehing ga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktik tersebut.

Sebelumnya, KPI mengimbau stasiun televisi untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyiarkan tayangan yang tidak meng ganggu kekhusyukan umatIslam dalam menjalankan ibadah puasa. “Kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan acara yang mendukung pelaksanaan ibadah Ramadhan,

bukan acara yang merusak kekhusyukan beribadah,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan, di Jakarta, Selasa (24/6)

Untuk itu, stasiun televisi diingat kan untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.Tayangan yang  dilarang disiarkan adalah yang mengandung goyangan erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan-adegan yang seronok atau vulgar, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha, dan bokong, serta adegan yang mengarahkepada hubungan seks atau

keintiman pria dan wanita, misalnya berciuman.

Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan, dan candaan kasar. rep:antara ed: nina chairani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement