Jumat 05 Sep 2014 17:00 WIB

PT Pos Siap Kooperatif Soal Pengadaan PDT

Red: operator

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita sejumlah barang bukti berupa 1.725 unit alat portable data terminal (PDT) dari PT Pos Indonesia (Persero). Pihak PT Pos menilai, pengadaan alat tersebut tak melanggar dan siap mengikuti proses hukum di Kejakgung.

“Pos Indonesia akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut agar semuanya terang benderang,” kata VP Komunikasi Korporat PT Pos Bambang Dwi Purwanto, Kamis (4/9). Ia mengatakan, menyangkut proses hukum tersebut, Pos Indonesia akan mengkuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Kejakgung mengungkapkan, penyitaan barang bukti tersebut pada Rabu (3/9). Kasubdit Penyidikan Tipikor di Jampidsus Kejakgung Sarjono Turin mengatakan, penyidik kejaksaan tengah menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan alat PDT tersebut.

Dalam keterangannya, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, pengadaan PDT bukan perkara mudah. PDT adalah alat elektronik yang digunakan pengantar surat untuk mencatat pengiriman. Alat itu terkoneksi secara daring dengan server di kantor pusat PT Pos.

Bambang Dwi mengatakan, alat tersebut penting untuk meningkatkan daya saing PT Pos. Ia menegaskan, proses pengadaan alat tersebut sesuai aturan yang berlaku.  ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement