JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki layanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mendorong Kemendagri agar memberikan kepastian terkait layanan e-KTP kepada masyarakat.
Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah maladministrasi dalam layanan E-KTP. Pelanggaran pelayanan publik itu disebabkan persoalan infrastruktur. "Selain itu, ketidakpastian lamanya waktu pencetakan serta prosedur perbaikan data e-KTP masih menjadi persoalan serius," kata dia, Rabu (8/10).
Foto:Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar bersama Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Mingguan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Budi memaparkan, temuan tersebut didapatkan Ombudsman dalam pemantauan penyelenggaraan E-KTP di wilayah Jabodetabek pada pertengahan hingga akhir September lalu. Menurut dia, apa pun persoalan yang dihadapi Kemendagri terkait pelaksaan e-KTP, kepastian layanan bagi masyarakat jangan sampai terganggu.
Menurut Budi, apabila terdapat kendala dalam pencetakan e-KTP, Kemendagri semestinya menyampaikan informasi tersebut hingga tingkat kelurahan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan. "Fakta di lapangan menunjukkan, beberapa kelurahan, kecamatan, bahkan dinas tidak mengetahui update informasi pencetakan e-KTP dari Kemendagri," paparnya.
Kemendagri merespons positif temuan Ombusman tersebut dan menyatakan ketidakpastian layanan e-KTP akibat kesulitan sosialisasi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, mengakui kelemahan pihaknya dalam menyosialisasikan perkembangan informasi e-KTP.
Menurut dia, upaya pengadministrasian kependudukan di Indonesia relatif berat lantaran jumlah penduduk yang besar. Hal ini belum ditambah dengan letak geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau. "Meski begitu, kami tetap berupaya keras," kata dia, Rabu (8/10).
Irman memaparkan, sejak penerbitan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, sejak Januari 2014, Kemendagri tidak berwenang lagi mencetak e-KTP. Kewenangan pencetakan ada di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan APBNP. Sehingga, sekitar November atau Desember 2014, pencetakan e-KTP sudah bisa dimulai kembali.
"Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan Ombudsman RI terkait pengawasan pelaksanaan e-KTP di tingkat kabupaten/kota tersebut," paparnya.
Program e-KTP diluncurkan padad Februari 2011 lalu. Konsepnya adalah dokumen kependudukan yang membuat sistem keamanan dari administrasi dan teknologi. rep:adi wicaksono ed: muhammad hafil