Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

Kominfo Minta Perbaiki Konten

Red:

JAKARTA -- Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya meminta pengelola 11 situs daring yang diblokir segera melakukan perbaikan konten. Kesebelas situs tersebut saat ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Kemenkominfo dengan 11 pengelola situs daring, Rabu (3/1), sebanyak empat pengelola situs menyatakan bersedia melakukan perbaikan konten. Keempat situs tersebut, yakni Islampos.com, Voa-islam.com, Suaranews.com, dan Nahimunkar.com.

Jika konten yang dinilai negatif telah diperbaiki, Kemenkominfo menjamin akan segera mengaktifkan kembali situs yang diblokir tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014.

"Selain keempat situs, ada satu situs lain, yakni dakwatangerang.com yang juga akan mengajukan permohonan perbaikan konten. Sementara itu, satu situs, yakni Kiblat.net mengajukan keberatan atas pemblokiran," ujar Semuel ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (5/1).

Sementara itu, lima pengelola situs lain hingga kini belum memberikan konfirmasi atas pemblokiran. Situs-situs itu memuat beberapa jenis informasi, baik hoax, SARA, radikalisme, dan pornografi.

"Jadi, menurut kami, bukan hanya situs Islam, tetapi situs dengan muatan konten negatif," lanjut Sumuel.

Redaktur Pelaksana Islampos.com Muhammad Pizaro Novelan Tauhidi mengatakan, kedatangannya bersama beberapa pengelola situs ke Kominfo pada Rabu (4/1) adalah untuk mempertanyakan alasan pemblokiran. Ia ingin tahu konten mana yang dianggap melanggar aturan.

Selain itu, ia menyayangkan Kominfo yang memblokir beberapa situs secara sepihak. Pizaro menyebut, dalam pertemuan tersebut pihaknya merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. "Kominfo tidak menunjukkan konten mana di situs kami yang dianggap bermasalah," ujar Pizaro kepada Republika, Kamis (5/1).

Baru kemarin, Kominfo melayangkan surat berisi konten-konten yang menjadi dasar pemblokiran. Pizaro menyayangkan pemberitahuan tersebut tidak diungkap saat pertemuan Rabu (4/1). "Kami berharap ditunjukkan saat bertemu, sehingga bisa berdiskusi," ujar dia.

Pizaro menyebut untuk Islampos.com ada dua artikel dan satu berita yang dipermasalahkan. Ia menyebut, tiga konten tersebut tidak subtansial. "Satu berita juga terjemahan. Kalau yang saya dengar teman VOA-Islam konten yang diadukan soal Densus," ujar dia.

Ia juga mengkritik kinerja Kominfo yang langsung memblokir situsnya tanpa konfirmasi. Padahal, ungkap dia, berdasarkan Pasal 14 Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 disebutkan jika Kominfo harus menyurati pengelola situs tentang adanya konten negatif. "Padahal, alamat redaksi kami jelas, e-mail jelas. Kominfo beralasan kalau satu-satu disurati banyak kerja Kominfo," sebut dia.

Di sisi lain, Pizaro mengaku, sebagai media sudah berusaha memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan pers. Ia menyebut semua kaidah sebagai perusahaan pers sudah dipenuhi Islampos.com. "Kami ada badan hukum, susunan redaksi, kantor, wartawan yang digaji juga mengikuti pelatihan-pelatihan wartawan," papar dia.

Soal terdaftar di Dewan Pers, Pizaro mengaku pihaknya sedang menyiapkan hal tersebut. Sebagai media baru, ia merasa pemerintah tidak mendorong dan mendukung media baru untuk memenuhi aturan sesuai UU Pers. "Kami merasa distigmasi, tidak dibina dan didukung," papar dia.

Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan, pemblokiran seharusnya dilakukan transparan. Selain itu, katanya, pengelola situs bisa melakukan pembelaan. "Makanya, pemblokiran harus jelas. Pemblokiran harus terbuka, harus transparan," katanya, Kamis (5/1).

Nukman mengatakan, sudah ada beberapa situs yang sempat diblokir. Tapi, kemudian dapat dibuka kembali karena pengelola situs dapat menunjukan situsnya tidak melanggar undang-undang. "Gak boleh semena-mena. Makanya, ditanya di mana salahnya bisa diperbaiki nggak?" tambahnya.

Ia mencontohkan situs Qureta yang sempat diblokir kemudian dibuka kembali. Karena itu, lanjut Nukman, pengelola harus mencantumkan kontaknya di situs yang ia kelola.

"Pemblokir pun tidak permanen. sepanjang yang punya bisa menunjukkan tidak melanggar undang-undang, bisa dibuka lagi. Udah banyak begitu kan?" lanjut Nukman.     rep: Dian Erika Nugraheny, Lintar Satria, ed: Hafidz Muftisany

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement