Diasuh oleh ProfAmin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:
sekretariat@republika.co.id
Assalamualaikum wr wb
Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri?
Mahbuby, Cibinong, Bogor
Waalaikumussalam wr wb
Harta milik yang tidak produktif seperti yang Anda sebutkan dalam hal ini kendaraan yang dipakai sehari-hari dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup tidak wajib dizakati.
Demikian pula rumah milik Anda yang tidak ditempati (dalam keadaan kosong) atau ditempati orang lain namun gratis. Pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan/atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan (produktif).
Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang lain atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah. Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-hari, tidak ada kewajiban zakatnya. Kecuali saat Anda membeli rumah atau kendaraan uang belum dizakati.
Jika uang itu belum dizakati maka Anda hitung jumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah dan membeli kendaraan itu, kemudian dizakati sebesar 2,5 persen dari jumlah uang tersebut.
Namun, satu hal yang patut diingat di sini ialah bagaimanapun Anda dan kita semua tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di samping berzakat, demi keberkahan dan kebersihan harta kita.
Kita sebaiknya sering dan memperbanyak sedekah, insya Allah kehidupan kita akan menjadi semakin berkah. Amin, semoga.