REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--
Assalammulaikum wr wb
Siapakah yang berhak menjadi nazhir/pengelola wakaf? Ahli waris pewakaf, perseorangan, organisasi/yayasan, ataukah pemerintah?
Bayu, Lampung
Waalaikumussalam wr wb
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa "Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya."
"Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; dan c. badan hukum." Nazhir mempunyai tugas, antara lain, melakukan tugas peng administrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf (dimaksud)
yang besarnya tidak melebihi 10 persen.
Memerhatikan teks undang-undang dan peraturan Pemerintah RI terkait dengan nazhir yang berhak mengelola harta benda wakaf sebagaimana yang Saudara tanyakan, jawabannya ialah bahwa pengelola wakaf itu bisa/boleh perseorangan, organisasi, dan/atau badan hukum. Termasuk ke dalam badan hukum adalah yayasan sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan Anda.
Termasuk, ke dalam nazhir perseorangan adalah ahli waris yang tentu saja harus memenuhi persyaratan. Sungguh pun demikian, perlu diingatkan di sini bahwa pengelola wakaf (nazhir) tidak disyaratkan harus ahli waris wakif.
Maknanya, nazhir itu boleh orang lain dan tidak dilarang ahli waris si wakif. Begitu pula ahli waris pada dasarnya boleh turut serta menjadi pengelola wakaf yang dikelola oleh nazhir yang bersifat organisasi badan hukum, dalam hal ini yayasan sebagaimana yang Anda tanyakan. Satu hal yang patut diingatkan di sini ialah bahwa hak dan kewajibannya tentu saja sama dengan orang-orang lain yang nonahli waris sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya masing-masing. Maknanya, status ahli waris wakif, ahli waris tidak menjadi syarat atau tidak disyaratkan untuk menjadi pengelola wakaf dari orang yang dia/mereka warisi.
Namun demikian, sebagaimana ditegaskan sebelum ini, ahli waris wakif juga tidak dilarang untuk turut mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang secara kebetulan wakifnya adalah masih memiliki hubungan kekerabatan. Disarankan juga kalau ahli waris itu yang menjadi nazhir atau ikut serta/aktif menjadi nazhir dalam suatu yayasan atau organsisasi yang mengelola harta benda wakaf, tetap berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai serta etika pengelolaan harta benda wakaf itu sebagaimana diamanatkan syariat Islam dan undang-undang.
konsultasi zakat
Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)
Jika ada pertanyaan seputar zakat,
silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail: