Assalamualaikum wr wb
Saya pernah membaca sebuah hadis riwayat Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa, wali orang tersebut melakukan puasa untuknya." (HR Bukhari Muslim). Yang ingin saya tanyakan, puasa apa yang dimaksud dalam hadis tersebut? Lalu, siapakah wali yang dimaksud yang harus membayar puasanya? Bagaimana juga cara membayar puasa orang yang telah meninggal tadi?
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb
Puasa yang dimaksud hadis di atas adalah puasa wajib, yaitu puasa pada Ramadhan atau puasa Nazar. Sedangkan, wali yang dimaksud di atas adalah wali yang nasabnya/garis turunan/kekerabatannya lebih dekat dan termasuk ahli waris.
Contoh konkret, jika seorang meninggal dan dia punya kewajiban puasa tujuh hari, orang yang boleh membayar qadha puasanya dengan cara dia berpuasa adalah anak-anaknya, cucu-cucunya, atau paman jika masih mampu.
Pilihan lain adalah membayar fidyah per harinya jika diuangkan sekarang antara Rp 20 ribu–Rp 50 ribu. Tentu hal ini dilakukan setelah Ramadhan sebanyak jumlah hari yang dinazarkan dan jumlah hari yang ditinggalkan.
Diasuh oleh
KH Dr Ahmad Lutfi Fathullah
Pendiri Pusat Kajian Hadis
Jika ada pertanyaan seputar puasa, silakan
kirim pertanyaan Anda ke
e-mail: sekretariat@republika.co.id