Rabu 31 Aug 2016 07:26 WIB

Mantan Menteri Malawi Ditahan Atas Kasus Pembunuhan

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LILONGWE -- Mantan Menteri Keadilan Malawi, Raphael Kasambara dijatuhi hukuman penjara 13 tahun karena ikut dalam dakwaan percobaan pembunuhan. Korbannya adalah seorang mantan Direktur Anggaran Nasional Malawi Paul Mphwiyo.

Kasambara menyatakan ia akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan di persidangan. Sedangkan Mphwoyo yang terkena luka tembak langsung diterbangkan ke Afrika Selatan untuk mendapat perawatan medis.

Percobaan pembunuhan ini diduga terkait praktik korupsi besar-besaran di Malawi, yang dikenal dengan julukan "cashgate." Seperti  dilansir dari BBC, Mphwiyo yang menjabat pada 2013, diyakini telah mengungkap skandal keuangan terburuk itu.

Dalam skandal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 250 juta dolar AS. Negara melakukan sejumlah pembayaran kepada pengusaha untuk hal nihil, yang ternyata bagian dari penipuan.

Perampasan uang negara secara sistematis ini terjadi antara 2012 hingga 2014, saat Kasambara masih menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Presiden Joyce Banda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement