Sabtu 13 Apr 2013 08:20 WIB

Gaji Dokter Honorer di Jakarta Naik

Red: Zaky Al Hamzah
Dokter. Ilustrasi
Foto: *
Dokter. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan mengusulkan kenaikan gaji bagi dokter non-PNS atau dokter honorer di DKI Jakarta. Seluruh gaji, baik tunjangan maupun asuransi, akan disamakan dengan gaji dokter PNS.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kenaikan gaji hanya berlaku untuk dokter yang masih berstatus honorer. Dia mengatakan, akan merealisasikan hal itu secepatnya. Pekan depan diharapkan kenaikan gaji ini dapat diproses. ''Kenaikan gaji untuk honorer ya, non-PNS,'' ujar Basuki, di Balai Kota, Jumat (12/4).

Namun, Basuki enggan untuk memberitahukan gaji pasti yang akan diterima oleh dokter non-PNS. Sesuai aturan, dokter itu akan digaji 1,8 kali upah minimum regional (UMP) ditambah tunjangan dan jaminan asuransi kesehatan serta tunjangan pensiun. ''Yang pasti di atas Rp 7,5 juta di atas sopir Transjakarta,'' ujar Basuki.

Kenaikan gaji ini memang atas usulan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menilai perlunya ada penyamaan kesejahteraan dokter, baik PNS maupun non-PNS. Nantinya, seluruh dokter non-PNS di DKI Jakarta akan dinaikkan gajinya sama seperti dokter PNS. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 1999, upah dokter non-PNS sesuai UMP adalah Rp 1,8 juta. Namun, saat ini UMP DKI Jakarta telah naik menjadi Rp 2,2 juta dengan tambahan tunjangan sebesar dua persen dari gaji pokok.