REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan mengusulkan kenaikan gaji bagi dokter non-PNS atau dokter honorer di DKI Jakarta. Seluruh gaji, baik tunjangan maupun asuransi, akan disamakan dengan gaji dokter PNS.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kenaikan gaji hanya berlaku untuk dokter yang masih berstatus honorer. Dia mengatakan, akan merealisasikan hal itu secepatnya. Pekan depan diharapkan kenaikan gaji ini dapat diproses. ''Kenaikan gaji untuk honorer ya, non-PNS,'' ujar Basuki, di Balai Kota, Jumat (12/4).
Namun, Basuki enggan untuk memberitahukan gaji pasti yang akan diterima oleh dokter non-PNS. Sesuai aturan, dokter itu akan digaji 1,8 kali upah minimum regional (UMP) ditambah tunjangan dan jaminan asuransi kesehatan serta tunjangan pensiun. ''Yang pasti di atas Rp 7,5 juta di atas sopir Transjakarta,'' ujar Basuki.
Kenaikan gaji ini memang atas usulan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menilai perlunya ada penyamaan kesejahteraan dokter, baik PNS maupun non-PNS. Nantinya, seluruh dokter non-PNS di DKI Jakarta akan dinaikkan gajinya sama seperti dokter PNS. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 1999, upah dokter non-PNS sesuai UMP adalah Rp 1,8 juta. Namun, saat ini UMP DKI Jakarta telah naik menjadi Rp 2,2 juta dengan tambahan tunjangan sebesar dua persen dari gaji pokok.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, sebagai sesama dokter, pekerjaan yang diembannya sama saja, baik PNS maupun non-PNS sehingga perlu ada penyamaan tingkat kesejahteraannya. Dengan kenaikan gaji, diharapkan mereka akan lebih semangat bekerja melayani masyarakat.
Komposisi dokter yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata lebih banyak diisi dokter honorer, yaitu 60 persen dan sisanya 40 persen dokter yang sudah berstatus PNS. Meski berbeda status kepegawaian, mereka memiliki kewajiban sama, yaitu harus memeriksa pasien sebanyak 150 orang per harinya. Apalagi, beban kerja mereka bertambah setelah jumlah masyarakat peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang pergi ke dokter untuk sekadar memeriksakan diri terus meningkat.
Untuk merealisasikan rencana kenaikan gaji ini, Dinas Kesehatan sedang mendata seluruh dokter non-PNS. Mereka juga masih menunggu dasar hukum yang jelas untuk kenaikan gaji dokter honorer, dalam hal ini berbentuk peraturan gubernur (pergub).
Selama ini, pembayaran upah dokter honorer diambil dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, pendapatan BLUD sendiri tidak dapat menutupi pembayaran upah dokter honorer. ''Tidak harus pembayaran mereka seluruhnya dibayarkan oleh BLUD. Makanya, saya minta kepada wakil gubernur untuk segera pergubnya dibuat agar mereka tidak protes dan cemberut,'' ujar Dien. n c72 ed rahmad budi harto
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.