Rabu 17 Apr 2013 01:37 WIB
Polisi Pemalak

Polisi Pemalak Turis Akhirnya Ditahan

Polisi dan Turis di Bali
Foto: Youtube
Polisi dan Turis di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Ingat video polisi pemalak turis di Bali? Video yang diunggah via Youtube itu kini memaksa Aipda Komang Sarjana merasakan perputaran nasib.

Karena aksinya memeras turis, Komang harus rela bertransformasi dari seorang aparat kepolisian menjadi tahanan. Polisi lalu lintas Bali itu akhirnya dihukum bui selama 21 hari.

 

Komang tak sendiri. Bawahannya yang juga terekam dalam video tersebut, Bripka Putu Indra Jaya, tak luput dari hukuman. Selain dibebastugaskan, Putu juga harus mendekam di sel tahanan.

Hukuman bagi Komang menjadi cermin betapa kebakaran jenggotnya Mabes Polri. Sebab, aksi Komang seolah memantik citra polisi lalu lintas yang gemar memeras.

Terbukti dalam aksi yang terekam di Youtube, Komang secara terang-terangan memalak turis Belanda bernama Van Der Spek. Komang mengancam si turis harus membayar Rp 1,2 juta jika mengikuti mekanisme hukum yang benar via pengadilan.

Namun, apabila si turis memberinya “uang damai”, perkara lalu lintas di Indonesia bisa selesai. Bahkan, Komang menjamin, si turis akan kebal hukum lalu lintas pada hari itu, asalkan bayar upeti Rp 200 ribu.

Aksi Komang inilah yang akhirnya membuat Mabes Polri meradang. Kemarin (16/4), Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengumumkan langsung sanksi bagi si polisi Bali. Komang dan Putu, kata Agus, masing-masing dihukum karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

 

“Keduanya telah melanggar Pasal 5 Huruf a dan Pasal 7 PP 2/2003 tentang Disiplin Polri. Selain ditahan, mereka juga dikenakan penundaan pendidikan untuk satu tahun,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (16/4).

 

Ia menambahkan, terkait ulah Van Der Spek yang merekam, mengunggah, dan menyebarkan rekaman terkait kebobrokan ulah oknum polisi itu, tak akan dilakukan pengejaran.

 

“Mungkin dia (Van Der Spek) sudah di negara lain. Walau begitu, kita masih melakukan pendalaman, yang juga akan terkait dengan hukuman tambahan kepada mereka (Komang dan Putu),” ujar perwira melati tiga itu.

Alhasil, dengan hukuman ini Komang harus meratapi perbuatannya di kawasan Lio Square beberapa tahun lalu. Uang Rp 200 ribu hasil perasannya ternyata berbuah tiket penjara.

 

Di sisi lain, Polri tak tinggal diam untuk membersihkan nama institusinya pascaaksi Komang. Karena alasan itu, Polri segera mengunggah video tandingan dengan tema kebaikan polisi.

Menurut Polri, video kebaikan polisi juga akan dibuat di Bali. Namun, belum bisa dipastikan apakah video ini mampu menandingi video pemerasan polisi yang telah ditonton masyarakat sebanyak ratusan ribu kali itu.n C60 ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement