REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam sanksi diskualifikasi bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014. Parpol terancam sanksi tak boleh ikut serta pemilu di satu provinsi bila tak mampu memenuhi aturan transparansi pendanaan di satu daerah pemilihan (dapil).
Bila parpol tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu yang ditentukan, KPU akan mencoret keikutsertaannya. “Kalau dia tidak memberi laporan dana awal maka dia tidak bisa ikut pemilu di daerah itu. Jadi, bukan hanya di satu dapil saja, melainkan seluruh dapil di daerah yang bersangkutan,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (13/6).
Aturan sanksi tersebut, menurut Sigit, sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pada Pasal 134 Ayat (1) disebutkan parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum.
Aturan itu juga berlaku sama bagi calon anggota DPD. Aturan ini dilengkapi pada Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan parpol juga wajib melaporkan laporan akhir dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran.
Selain itu, laporan wajib disampaikan pada kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU paling lama 15 hari setelah pemungutan suara berlangsung.
Kemudian, dalam Pasal 138 Ayat (1) disebutkan sanksi pembatalan bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak memberikan laporan sesuai tenggat waktu tersebut. Sedangkan, bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
KPU, Sigit melanjutkan, memperkuat aturan itu dalam peraturan KPU. Dalam rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, KPU mewajibkan pelaporan tidak hanya kepada partai semata, tetapi juga kepada calon legislatif (caleg).
Selain pelaporan awal dan akhir, parpol dan caleg juga wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan.
“Laporan berkala itu disampaikan calon kepada parpol dan ditembuskan ke KPU. Nanti akan dipublikasikan di website KPU paling lambat tiga hari setelah laporan diterima,” katanya.
Aturan KPU langsung mendapat reaksi parpol. Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, aturan transparansi bagi semua caleg akan sangat memberatkan. Selain itu, KPU juga melanggar konstitusi karena UU Pemilu tidak menyebutkan kewajiban itu harus dipenuhi caleg.
Selain itu, Andi menilai bahwa aturan itu akan sulit diimplementasikan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Ini lantaran jumlah caleg dari setiap parpol di daerah sangat banyak. Artinya, untuk melakukan audit bukan hal yang mudah. Begitu pula mekanisme pelaporannya.
“Kalau calon melapor ke partai itu, kan memang dari dulu sudah ada. Itu masuk mekanisme pendanaan partai, gak masalah,” katanya.
Namun, Andi melanjutkan, bila semua calon harus melaporkan dana kampanye secara berkala dan audit, sangat memberatkan. Secara teknis, aturan itu juga akan sulit diimplementasikan. Menurutnya, KPU harus berpegang pada UU Pemilu. Dan, tidak membuat aturan-aturan yang bisa dianggap inkonstitusional.
Deputi Direktur Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pelaporan dana kampanye memang sebaiknya disertai dengan laporan dana oleh calon masing-masing. Meski diakuinya, secara teknis akan banyak kendala bila pelaporan dilakukan setiap calon.
Karena, persoalan audit akan menjadi hambatan utama KPU nantinya di lapangan. Mengingat, secara geografis tidak semua daerah bisa menyediakan auditor. “Misalnya, di Maluku saja tidak ada auditor, harus pakai dari Makassar,” ujarnya.
Meski begitu, Masykurudin memandang, KPU bisa mengakalinya dengan memakai sistem sampel. Sistem sampel bisa dilakukan dengan menjadikan laporan awal dana sebagai indikasi. Maksudnya, calon yang laporan awalnya mencantumkan dana fantastis bisa ditelusuri penggunaannya. n ira sasmita ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.