Jumat 14 Jun 2013 08:53 WIB
Ramadhan

Awal Ramadhan Diperkirakan Berbeda

PawaiTarhib Ramadhan
Foto: Republika/Musiron
PawaiTarhib Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Meski pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), belum memutuskan awal Ramadhan 1434 Hijriyah atau 2013 Masehi, menurut Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, kemungkinan ada perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan tahun ini.

Pasalnya, kata Yunahar, PP Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa pada Selasa 9 Juli 2013. “Ada kemungkinan perbedaan dengan Kementerian Agama,” ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Kamis (13/6).

Menurut dia, Kemenag kemungkinan menetapkan awal puasa pada 10 Juli 2013. Meskipun awal puasa dimungkinkan berbeda, penetapan Idul Fitri atau Lebaran 2013 dimungkinkan akan sama. PP Muhammadiyah sendiri menetapkan 1 Syawal 1434 H ini akan jatuh pada Kamis,  8 Agustus 2013. “Insya Allah, tidak akan ada perbedaan untuk hari rayanya,” kata Yunahar.

PP Muhammadiyah sudah menggariskan bahwa penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan masalah keagamaan murni. Karena itu, menurut Yunahar, hal tersebut harus ditetapkan atas pertimbangan agama murni. “Kalau alasannya ukhuwah dan sebagainya, itu politik keagamaan. Kita serahkan pada metode yang kita anut. Kalau majelis sudah tetapkan maka kita patuh. Ini keagaman murni,” ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, PP Muhammadiyah memutuskan tidak akan hadir dalam sidang itsbat penentuan awal Ramadhan yang akan digelar Kemenag. Sebab, kata Yunahar, ukhuwah itu bukan identik harus sama karena hal tersebut tidak mungkin. Meski begitu, pihaknya tetap terus melakukan pendekatan untuk metode hisab dan rukyat. Walau dalam beberapa kali pertemuan, tetap saja tidak menemukan titik temu.

Bagi PP Muhammadiyah awal Ramadhan harus tetap 1 Ramadhan dan Idul Fitri tetap 1 Syawal. Itu ibadah tetap yang tidak bisa diubah dan tidak boleh ditawar dengan alasan ukhuwah Islamiyah. Namun, penentuan awal bulan bisa dilakukan dengan metode berubah melalui kemajuan teknologi.

Oman Fathurohman dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal tahun ini didasarkan atas hasil hisab yang dilakukan timnya. Berdasarkan hasil hisab tersebut, ijtimak jelang Ramadhan 1434 H terjadi pada Senin Pon, 8 Juli 2013 M pukul 14:15:55 WIB.

Ketika itu, tinggi bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta, hilal sudah wujud. Dan, matahari terbenam pada tanggal tersebut. Adapun sebagian wilayah barat Indonesia hilal sudah wujud, sedangkan sebagian wilayah Timur Indonesia belum. “Dengan begitu, garis batas wujudul hilal melewati Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua. Dengan demikian, 1 Ramadhan jatuh pada Selasa tanggal 9 Juli 2013,” katanya.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta semua pihak arif dan bijak menyikapi hal ini (perbedaan penentuan awal Ramadhan). Warga di luar Muhammadiyah juga diharapkan menghormati keputusan Muhammadiyah untuk mengawali puasa terlebih dahulu. “Ini soal klasik karena Muhammadiyah menggunakan hisab, sementara yang lain menggunakan rukyat,” kata dia. n yulianingsih ed: chairul akhmad

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement