Senin 24 Jun 2013 08:24 WIB
RUU Ormas

Muhammadiyah Kukuh Tolak RUU Ormas

Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan tetap menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Meski DPR segera membawa RUU tersebut pada rapat paripurna 25 Juni mendatang, Muhammadiyah akan berjuang agar aturan tersebut tak disahkan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, RUU Ormas berpotensi menganggu kebebasan di alam demokrasi. “PP Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas. Kami masih melihat kerancuan nalar dan kesalahan asumsi dasar, kekeliruan paradigmatik tentang relasi negara dengan masyarakat madani di RUU tersebut,” kata Din lewat pernyataannya, kemarin (23/6).

Dia menjelaskan, pertemuan antara Pansus RUU Ormas DPR dan Muhammadiyah pada 21 Juni belum mencapai titik temu dalam hal persamaan pandangan.

Alasan mendasar PP Muhammadiyah untuk menolak RUU Ormas tersebut disebabkan masih terdapat nilai mudharat daripada manfaat di dalam RUU tersebut. Din menceritakan, pada saat pertemuan tersebut, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Riefqi Muna memaparkan gambaran bahwa RUU Ormas memiliki cara berpikir otoritarian.

Sejumlah negara komunis, seperti Laos, Vietnam, dan Cina, memang mengatur masyarakat sipil mereka dengan cara otoriter. Maka, bila RUU Ormas disahkan, akan menyejajarkan Indonesia dengan sejumlah negara pariah yang membelenggu masyarakat sipilnya. “Muhammadiyah tetap tidak mendukung RUU Ormas apalagi merestuinya,” katanya tegas.

Sikap penolakan terhadap RUU Ormas juga datang dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). KWI bersikukuh menolak RUU Ormas dikarenakan aturannya masih belum jelas.

“Kami menolak RUU Ormas karena masih penuh masalah, yakni ketidakjelasan definisi ormas dan ruang lingkup yang terlalu luas,” kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Romo Benny ketika dihubungi, kemarin.

Pihaknya menilai, rumusan RUU Ormas tersebut menyimpan kepentingan tertentu untuk memperlemah posisi ormas sebagai salah satu pilar demokrasi. “Ada kepentingan tersembunyi di balik rumusan Undang-Undang Ormas, yang sengaja memperlemah posisi ormas sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai, sebagian besar pasal perubahan dalam RUU Ormas tersebut masih kabur sehingga dapat memicu multitafsir dalam penerapannya.

RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (25/6), untuk disetujui sebelum disahkan menjadi UU oleh Presiden. “Insya Allah, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 Juni 2013,” kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya satu yang belum menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). “Fraksi PAN belum bersepakat karena masih ada sejumlah catatan. Tetapi, kami berharap sebelum 25 Juni Fraksi PAN sudah setuju RUU itu dibawa ke paripurna,” ujarnya.n antara ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement