Kamis 27 Jun 2013 02:05 WIB
Pilpres 2014

Pilpres Berpeluang Gunakan UU Lama

Gedung Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) Nomor 42 Tahun 2008 menemui jalan buntu. Sehingga, Pilpres 2014 berpeluang menggunakan undang-undang yang lama. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Baleg akan menggunakan jalur komunikasi lain untuk menentukan nasib RUU Pilpres.

Komunikasi itu dilakukan dengan menyerahkan keputusan revisi UU Pilpres ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada pekan depan. “Karena, di Baleg tidak ada titik temu, apakah akan diendapkan atau dilanjutkan pembahasannya,” kata Dimyati, Rabu (26/6).

Melihat kerasnya sikap masing-masing fraksi, Dimyati memprediksi pembahasan revisi UU Pilpres tidak akan memungkinkan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang inisiatif DPR. “Kemungkinan tetap menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008,” ujarnya.

Dimyati menjelaskan, Panja Rancangan UU Pilpres belum menemui kata sepakat untuk mengubah atau mempertahankan UU Pilpres. Menurutnya, mandeknya pembahasan RUU Pilpres tidak terlepas dari perdebatan antarfraksi soal penetapan syarat ambang batas minimun suara pencalonan presiden (presidential threshold).

Sehingga, kata dia, sikap fraksi terpecah menjadi dua kelompok. “Yang ingin menurunkan presidential threshold dan yang ingin mempertahankan,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ketua Panja RUU Pilpres Anna Mu'awanah optimistis pembahasan RUU Pilpres bisa dilanjutkan ke paripurna pada masa sidang ini. Menurutnya, DPR harus segera mengambil keputusan mengenai nasib RUU Pilpres. “Masa sidang ini harus ada solusinya,” kata politikus PKB ini.

Anna percaya alotnya perdebatan soal presidential threshold bakal segera menemukan jalan keluar. Menurutnya, sikap masing-masing fraksi akan terlihat lebih jelas setelah Baleg memintai pandangan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR soal RUU Pilpres. “Kalau berdebat, tidak akan ada selesainya,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat berharap polemik RUU Pilpres bisa diselesaikan pada masa sidang sekarang. Sehingga, energi Baleg tidak terbuang habis untuk RUU Pilpres. “Bagi Gerindra, yang penting ada putusan karena ada ratusan pasal yang dibahas. Tinggal pasal threshold,” ujarnya.

Gerindra sendiri berpandangan presidential threshold di RUU Pilpres mesti diturunkan. Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan capres alternatif. “Kalau threshold tinggi, tidak bisa menampung aspirasi masyarakat untuk perubahan,” katanya. n muhammad akbar wijaya ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement