PONTIANAK -- Pembagian beras masyarakat miskin atau Bulog diduga dioplos pihak tidak bertaggung jawab. Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto menyatakan bahwa berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, kuat dugaan ada raskin yang menjadi beras mahal.
Praktik pengoplosan beras, menurutnya, dilakukan oknum pegawai Bulog, pegawai kelurahan, dan pedagang 'hitam'. ''Sebenarnya ini bukan barang baru dan praktik tersebut terbilang terbungkus dengan rapi,'' kata Harry Andrianto, anggota DPRD Kota Pontianak, Kamis (19/6).
Harry menjelaskan, modus penyelewengan beras Bulog melalui kuota raskin yang tidak diketahui masyarakat. Sehingga, dampaknya masyarakat yang tergolong miskin atau seharusnya mendapat raskin, menjadi tidak mendapat jatah akibat penyelewengan beras tersebut.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpun ada beberapa toko di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang menerima penjualan raskin. Beras tersebut dioplos menjadi mahal dengan dicampur pemutih zat kimia dan diberi aroma pandan.
Setelah melalui proses pengoplosan, beras menjadi putih, bersih, dan wangi. ''Beras oplosan tersebut dimasukkan dalam karung yang sudah punya nama, kemudian dijual dengan harga tinggi,'' ujarnya.
Atas temuan tersebut, Harry mendesak pihak kepolisian mengungkap kasus dugaan beras raskin atau Bulog yang dioplos menjadi mahal. Apalagi karena praktik ini melibatkan banyak pihak, termasuk orang dalam Bulog.
Dia meminta aparat hukum jangan menutup mata dalam kasus ini. Karena selain merugikan negara, praktik penyimpangan beras raskin merugikan masyarakat yang tidak mampu karena kehilangan jatah berasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pontianak AKBP Hady Purnomo menyatakan, menyita lima jeriken cairan yang digunakan untuk bahan pemutih beras. Sementara jumlah beras dalam tahap penghitungan.
Hingga saat ini, Hady mengatakan, polisi memeriksa dua orang saksi. Sedangkan pemilik toko Alim belum bisa dipanggil karena tersangkut proses hukum dalam kasus gula ilegal.
Pihaknya menyita puluhan karung beras yang dioplos. Gudang pengoplosan beras di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer delapan milik pengusaha Kalbar yang kini terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia.
''Tersangka atau pemilik gudang terancam UU No 18/2012 tentang Pangan, dan UU No 23/1992 tentang Kesehatan, '' kata Hady.
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto sebelumnya memerintahkan aparatnya melakukan penyelidikan terkait cairan zat kimia yang digunakan mengoplos beras. Menurutnya, cairan yang disita akan diselidiki untuk mengetahui jenis cairan tersebut apakah berbahaya bagi kesehatan manusia.
Ia menjelaskan, aparat secepatnya mengirim sampel cairan ke pusat laboratorium ke Mabes Polri guna mengetahui jenis cairan yang digunakan untuk memutihkan beras tersebut. ''Kegiatan seperti itulah yang harus kita berantas bersama dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan,'' ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut berbahaya karena mengelabui masyarakat sebagai konsumen dengan menjual beras menjadi putih dan bersih. antara ed: andi nur aminah