Senin 21 Jul 2014 16:00 WIB

Pungli Sekolah Marak

Red:

SAMARINDA -- Memasuki tahun ajaran baru 2014/2015, laporan terkait praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah mencuat di beberapa daerah. Tambahan biaya yang diterapkan sekolah-sekolah negeri tersebut dinilai memberatkan kalangan tak mampu.

Salah satu laporan terkait maraknya praktik pungli pada pendaftaran ulang dan masa ajaran baru tersebut muncul di Samarinda, Kalimantan Timur. "Saya marah ketika mendengar laporan masyarakat bahwa untuk masuk ke sekolah tertentu harus membayar antara tiga juta hingga belasan juta rupiah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Ahad (20/7).

Ia juga mendapat laporan lain bahwa uang yang dimintakan sekolah tersebut sebagian merupakan jatah kepala Dinas Pendidikan dan pegawai Dinas Pendidikan yang membidangi masing-masing jenjang pendidikan. Kendati tak mengumumkan sekolah-sekolah yang dilaporkan tersebut, Asli Nuryadin berjanji, akan menindak sekolah-sekolah yang meminta pungutan tersebut dengan peringatan keras atau pemindahan tugas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:AHMAD SUBAIDI/antara

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim (kiri) saat menerima sejumlah orang tua murid yang melaporkan adanya praktek Pungutan liar (Pungli) sekolah di Mataram, NTB, Selasa (18/12).

 

Ia menegaskan, adalah kebijakan Disdik Samarinda bahwa masyarakat kurang mampu tidak dipungut biaya tambahan oleh sekolah. Sedangkan, untuk kepentingan yang sangat prioritas, perencanaan pungutan dan perhitungannya harus diketahui Disdik Kota Samarinda.

Dia meminta sekolah mengoptimalkan dulu dana yang tersedia, seperti dari Bantuan Operasional Sekolah Nasional atau Daerah (Bosnas dan Bosda). Apabila ada bantuan atau sumbangan masyarakat, harus dikelola oleh komite sekolah tanpa harus mematok besaran bantuan orang tua siswa.

Laporan soal pungutan liar di sekolah juga merebak di Makassar, Sulawesi Selatan. "Banyak aduan masuk terkait pungli, semua aduan harus ditindaklanjuti, ini bentuk perhatian kita kepada masyarakat. Tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebab, makanya ini harus diselidiki," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Ia menginstruksikan semua aduan melalui surat pembaca media setempat, pengaduan Humas Pemkot Makassar, maupun lewat saluran telepon pribadinya, harus diusut. Menurutnya, semua sekolah yang terindikasi melakukan pungli atau memanfaatkan kesempatan penerimaan siswa baru dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam sekolah harus dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Beri sanksi jika menyalahi aturan. Ini tidak benar, jangan memberikan celah kepada sekolah untuk melakukan pungli," kata dia. Ia mengatakan, iuran komite sekolah yang selama ini menjadi beban bagi orang tua siswa sudah saatnya dihentikan.

Memberatkan

Biaya tambahan yang dikenanakan pada orang tua murid juga dinilai memberatkan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. "Terus terang saja, rasanya sangat berat untuk melanjutkan sekolah anak saya," kata Fatimah, salah seorang warga Rasau Jaya, kemarin.

Untuk memasukkan anaknya pada salah satu SD yang ada di kecamatan itu, dia harus mengeluarkan biaya total senilai kira-kira Rp 500 ribu.  Anaknya sulungnya yang naik kelas IX SMP juga dikenai iuran senilai Rp 220 ribu. Fatimah mengatakan, suaminya yang hanya bekerja sebagai tukang bangunan kesulitan mendapatkan uang sejumlah tersebut.

Untuk memasukkan anaknya sekolah, dia mengatakan, terpaksa menggadai cincin kawin dan meminjam dari sanak famili. "Saya heran, katanya pendidikan sekarang dari SD sampai SMP sudah gratis, tapi mengapa masih saja ada pungutan ini dan itu," katanya.

Sementara itu, Jamal, suami dari Fatimah mempertanyakan beberapa item dalam pungutan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar. Di antaranya pengadaan tanda nama, biaya zikir bersama, pas foto, sumbangan hari keagamaan, biaya OSIS, pengadaan buku LKS, dan pembelian komputer serta internet. "Katanya sudah ada dana BOS dan sebagainya untuk menunjang itu, lalu mengapa masih dibebankan kepada kami," tuturnya.

Bupati Kubu Raya Rusman Ali menampik mengizinkan penarikan berbagai biaya oleh sekolah. "Tidak boleh ada sekolah yang menarik biaya apa pun karena pendidikan untuk tingkat SD dan SMP itu gratis. Jika ada yang masih menarik biaya ini dan itu, laporkan pada saya, dan akan saya tindak sekolah tersebut," kata Rusman Ali.  antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement