Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Hutan Desa Dirusak Pembalak

Red:

PALEMBANG — Warga mengeluhkan mulai rusaknya hutan Desa Kepayang, Kecamatan Bayunglincir, Kabupaten Musibanyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Kerusakan itu disebut akibat maraknya aktivitas penebangan kayu liar yang dilakukan warga dari luar desa.

Kepala Desa Kepayang Ibnu Hajar di Desa Kepayang, Rabu (3/9), mengatakan, para pelaku penebangan kayu liar itu membuat gerah warganya. Sehingga, warga sepakat melakukan pengawasan untuk menyelamatkan hutan desa dari kerusakan lebih jauh.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Iggoy el Fitra/ANTARA

Perusakan Hutan(Ilustrasi)

Menurut Ibnu Hajar, kegiatan perambah hutan atau penebangan liar di kawasan hutan desa bantaran Sungai Lalan seluas 5.170 hektare tersebut dilakukan oleh para pendatang dari luar Desa Kepayang. Ibnu Hajar menjelaskan, Desa Kepayang merupakan sebuah desa pemekaran dari Desa Muara Merang dengan luas 54.210 hektare. Masyarakatnya yang berjumlah sekitar 800 kepala keluarga (KK) tinggal di bantaran Sungai Lalan yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Luas wilayah desa tersebut menjadi lahan primadona dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penebangan kayu liar di kawasan hutan desa. Hal itu, menurutnya, sebagai dampak keberadaan sejumlah pabrik pengolahan kayu di kawasan itu.

Sebelumnya, lahan hutan desa yang ada pernah dikelola pihak ketiga dengan mengantongi izin hak pengolahan hutan (HPH) yang sudah habis masa berlakunya sejak 1999. Kendati demikian, perambahan tetap berlangsung hingga sekarang.

Berdasarkan kondisi tersebut, kata Ibnu Hajar, masyarakat Desa Kepayang merasa hutan mereka dirusak sehingga timbul ide mengusulkan sebuah konsep hutan desa ke pihak Kementerian Kehutanan. Sehingga, kemudian ditetapkan areal hutan desa seluas 5.170 hektare yang telah diverifikasi Dinas Kehutanan Kabupaten Musibanyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan areal hutan desa di kawasan tersebut, sejak 2009 sudah dikemas menjadi tempat konservasi pembibitan kayu. "Warga sekitar mencoba melakukan penanaman bibit kayu kembali di kawasan hutan yang sudah rusak itu guna mencegah kerusakan semakin tidak terkontrol oleh para perambah," katanya.

Berdasarkan pantauan Antara bersama Dinas Kehutanan, badan pengawas hutan provinsi, masyarakat setempat, dan Wahana Bumi Hijau, sepanjang bantaran Sungai Lalan hutan masih terlihat lebat dan asri. Dalam perjalanan ke lokasi hutan desa ditemukan sejumlah tumpukan kayu gelondongan yang telah ditebang diduga hasil perambah datang dari luar Desa Kepayang.

Menurut warga setempat, kondisi seperti ini masih berlangsung sehingga penduduk setempat sering melakukan patroli untuk menjaga hutan. Untuk mencegah pihak luar melakukan penebangan liar, masyarakat tidak mampu karena tidak adanya dasar hukum walaupun telah mengantongi SK dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai hutan desa.

Berdasarkan kondisi tersebut, warga Desa Kepayang kembali mengajukan usulan ke Pemprov Sumsel melalui Pemkab Musibanyuasin supaya diterbitkan izin pengolahan secara bersama oleh masyarakat. Dengan begitu, diharapkan kelestarian hutan serta ekosistem di kawasan itu dapat dijaga bersama sekaligus sebagai dasar hukum mencegah aksi perambah hutan liar.

Staf ahli Dinas Kehutanan Sumsel Erwin Purnomo berharap dengan keluarnya SK Kementerian Kehutanan pemerintah setempat segera membuat rencana pengolahan hutan desa.

Ia berharap apa yang dilakukan oleh warga Kepayang ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain bagaimana upaya perjuangan dalam menjaga hutan dari kerusakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab. antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement