Jumat 19 Sep 2014 13:00 WIB

Dokter tak Berizin Marak

Red:

KARANGANYAR — Pemkab Karangayar menyatakan belakangan banyak dokter membuka praktik di Kabupaten Karanganyar tanpa mengantongi surat izin. Kendati sudah diperingatkan dari DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) maupun IDI (Ikatan Dokter Indonesia), mereka masih tetap saja nekad membuka praktik pengobatan.

Bupati Karanganyar Yuliatmono mengatakan menerima laporan maraknya dokter tak berizin dari LSM Masyarakat Handarbeni Karangayar. Bupati menyatakan langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kepala DKK untuk menindak dokter "nakal" tersebut.

Bupati mengaku belum mempunyai data tentang dokter praktik yang tak berizin. Baginya kinerja dokter tidak hanya dilihat dari kemampuan mengobati pasien semata. Namun, juga wajib menaati kode etik kedokteran, berikut termasuk melengkapi perizinan dalam praktik. "Mereka itu kaum intelektual. Seharusnya, lebih mengerti tentang pentingnya hal itu semua," katanya, Kamis (18/9).

Melihat gejala maraknya dokter praktik tanpa izin, Bupati memerintahkan Kepala DKK untuk mendata seluruh dokter yang praktik di Kabupaten Karanganyar. Pendataan perlu dilakukan agar jumlah pasti dokter teridentifikasi secara jelas.

Ketua IDI Kabupaten Karanganyar Sutiyono mencatat anggota organisasinya berjumlah 300 orang lebih. Ia mengakui masih banyak juga dokter dari luar daerah berpraktik di Karanganyar. "Nah, yang di luar inilah yang sulit pengawasannya," ujarnya.

Sutiyono mengatakan, dalam aturan organisasi anggota yang melakukan penyimpangan, IDI Karanganyar tak akan memberi bantuan apa pun. "Kami tak henti-hentinya selalu mengingatkan tentang izin praktik kepada anggota."

Kepala DKK Karanganyar Cucuk Heru Kusumo juga mengakui masih ada beberapa dokter di daerah itu tak mengantongi izin saat membuka praktik. Sejauh ini, pihaknya juga selalu aktif menyosialisasi pentingnya mengantongi surat izin saat membuka praktik.

Di Kabupaten Karanganyar jumlah dokter mencapai 300-an orang. Dari jumlah itu, memang masih ada yang belum mengantongi izin praktik. Tapi, menurutnya, jumlahnya tak banyak. Ke depan, ia terus mengingatkan hal ini. Dokter merupakan kaum intelektual harus taat hukum.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam undang-undang memang sudah disebutkan kalau tak mengantongi izin, akan ada sanksi perdata atau pidana untuk para dokter. Sebab itu, setiap dokter harus memperhatikan surat izin tersebut.

Anggota Forum Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka) Bambang Sumantri mengungkapkan bahwa banyak dokter membuka tempat praktik tak mengantongi izin di daerah dengan mobilitas penduduk tinggi. Di antaranya, Karanganyar kota, Jaten, dan Kebakkramat. Mahaka tengah melakukan investigasi soal ini.

Bambang menjelaskan, upaya dilakukan dokter nakal itu tak sesuai peraturan UU Nomor 29 Tahun 2004 dan Permenkes RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik Kedokteran.rep:edy setyoko ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement