JAYAPURA--Tim Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol Papua akan membangun penampungan untuk orang mabuk. Rencana ini disampaikan Ketua Tim Pemberantasan Peredaran Minumam Beralkohol Papua Doren Wakerkwa menyusul masih banyaknya warga Papua yang mabuk minuman beralkohol di ruang publik.
Doren mengusulkan agar Polres dan Lanud Jayapura membangun satu kawasan khusus yang dapat menampung orang mabuk. Penampungan orang mabuk itu tidak lama, hanya satu hari satu malam. "Kami meminta kepada pihak Lanud dan Polres Jayapura agar membuat proposal bangunan rumah untuk menampung orang mabuk itu," kata Doren, Jumat (2/9).
Menurut Doren, pihaknya memerintahkan juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencari lahan yang cocok guna dibangun kawasan penampungan orang mabuk.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Papua menyepakati adanya pakta integritas pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya yang ditandatangani pada 30 Maret 2016.
Sementara, pada Rabu (1/9), Pemkab Biak Numfor, Papua, telah mencabut dan membekukan 58 izin usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah itu.
Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas Ondy di Biak pada Kamis menegaskan, pembekuan usaha puluhan tempat penjualan minuman beralkohol sebagai sikap nyata pemkab dalam memerangi peredaran berbagai jenis minuman beralkohol.
"Jika masih ada ditemukan pengusaha atau kios yang menjual minuman beralkohol, dapat dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Bupati.
Bupati kemudian meminta semua elemen warga Biak mendukung pencabutan izin usaha berjualan minuman beralkohol dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban daerahnya.
Hingga Kamis, surat pencabutan izin usaha penjualan minuman beralkohol mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui media radio. antara, ed: Stevy Maradona