Kamis 17 Nov 2016 13:00 WIB

Kejanggalan DPS Diawasi

Red:

SALATIGA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Salatiga masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam data pemilih sementara (DPS). Padahal, KPU setempat sebentar lagi akan memutakhirkan data tersebut.  

Kejanggalan yang masih ditemukan di antaranya berupa nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor kartu keluarga (KK) yang tak sesuai, daftar nama ganda, serta data tidak standar lainnya. "Bahkan, di TPS Kecandran V, Kecamatan Sidomukti, ada calon pemilih yang tertulis lahir 21 Oktober 0094," ungkap Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kota Salatiga Agung Ari Mursito, Rabu (16/11).

Ia mengatakan, hal ini ditengarai terjadi akibat kesalahan pada saat memasukkan data. Akibatnya, data yang muncul dalam DPS tersebut sangat tidak wajar.

Tak hanya ketidakwajaran usia, Panwaslu Kota Salatiga juga menemukan ratusan nama calon pemilih yang terdaftar dua hingga tiga kali. Selain itu, ditemukan juga puluhan NIK serta nomor KK yang tidak standar dalam DPS.

Berbagai temuan verifikasi Panwaslu ini selanjutnya akan direkomendasikan kepada KPU Kota Salatiga untuk dijadikan masukan bagi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Salatiga.

Temuan-temuan ini sebelumnya dikumpulkan untuk direkap dan rencananya pada Sabtu (19/11) sudah diserahkan kepada KPU Kota Salatiga untuk ditindaklanjuti. "Misalnya data mana saja yang harus dicoret dari DPS ini," jelasnya.

Sebelumnya, sejak tanggal 10 November 2016 lalu, KPU Kota Salatiga telah mengumumkan DPS dan telah ditempel di seluruh kelurahan yang ada di kota salatiga. Masyarakat diharapkan dapat membantu penyelenggara pemilihan tersebut untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT.

Sementara, dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, KPU setempat masih mengusahakan surat keterangan bagi 465.226 warga  yang terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih lantaran belum mempunyai KTP elektronik. Sampai Rabu (16/11), KPU Kab Bekasi mencatat masih ada 66,41 persen pemilih non-KTP elektronik yang belum mendapatkan surat keterangan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik mengatakan, warga yang sudah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi baru berkisar 33,59 persen atau sebanyak 156.276 pemilih. Masih ada 66,41 persen pemilih non-KTP elektronik (KTP-el) lainnya yang belum mendapatkan surat keterangan dan terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Dinas Dukcapil Pemda Kabupaten Bekasi, baru 33,59 persen dari 465.226 pemilih non-KTP-el dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 yang sudah teridentifikasi telah terekam dalam data kependudukan yang nanti akan diterbitkan surat keterangan sebagai pemilih," kata Idham Holik kepada Republika, Rabu (16/11).

Idham menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Disdukcapil Kab Bekasi terkait permohonan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP-el pada awal November. Ia mengingatkan, batas akhir perbaikan DPS sekitar tanggal 20-24 November sebelum penetapan  DPT pada 6 Desember mendatang.  

Terkait masih ada 66,41 persen pemilih non-KTP-el yang belum pasti apakah akan mendapatkan surat keterangan, kata Idham, KPU Kabupaten Bekasi memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk terus menginformasikan pentingnya perekaman data kependudukan atau KTP-el bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi sudah menetapkan DPS Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 2.131.082 jiwa. Sebanyak 465.226 atau 21,83 persen warga Kabupaten Bekasi terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih lantaran belum mempunyai KTP elektronik. Proses permohonan surat keterangan pemilih harus sudah selesai sebelum berakhirnya masa perbaikan DPS atau penetapan DPT pada 6 Desember 2016.     rep: Bowo Pribadi, Kabul Astuti, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement