UU Pilkada Kembali Digugat
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/12) kembali menggelar sidang terkait dengan uji materi Pasal 176 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Yakni, terkait dengan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah.
Hal tersebut diajukan oleh delapan orang warga negara Indonesia. "Para pemohon sebagai masyarakat Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian terkait lambatnya proses pengisian jabatan wakil gubernur," ujar kuasa hukum pemohon, M Jodi Santoso, di gedung MK, Jakarta.
Alif menyebutkan, akibat lambatnya proses pengisian jabatan wakil gubernur, banyak program pemerintah daerah yang jarang dirasakan oleh masyarakat dengan lengkapnya posisi pimpinan daerah. Sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah, pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum ketika terdapat kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Seandainya pun kekosongan jabatan tersebut diisi dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung, pemohon khawatir pejabat yang baru tidak memiliki kesamaan visi dan misi dengan pejabat sebelumnya.
Pemohon menilai, pengisian jabatan wakil kepala daerah mengalami proses yang sangat panjang, berbelit-belit, dan terjadi kegaduhan politik sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berakibat pemerintahan berjalan tidak efektif. antara, ed: Muhammad Hafil
Jonas Hadiri Sidang DKPP
JAKARTA -- Wali Kota Kupang nonaktif Jonas Salean, Jumat (16/12), menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) di Jakarta sebagai termohon atas laporan pemohon Jefri Riwu Kore yang juga salah seorang calon wali kota Kupang 2017-2022.
"Kami sudah terima pemberitahuan dari DKPP beberapa waktu lalu untuk menghadiri sidang tersebut," kata Jonas Salean, Jumat (16/12).
Jonas mengatakan, ia akan memberikan keterangan terkait laporan mutasi yang dilakukannya karena dinilai telah melanggar UU Pilkada. Dia menjelaskan, surat keputusan mutasi itu sudah dikeluarkan pada 30 Juni 2016 dan pelantikannya baru dilakukan pada 1 Juli pukul 09.00 WITA.
Saat itu, sesuai surat penegasan Kementerian Hukum dan HAM, UU No 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang 1 Tahun 2015 belum diundangkan dalam lembaran negara.
"Pengundangan baru terjadi pada sore hari waktu Jakarta. Jadi, sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut," katanya menegaskan.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, DKKP telah memerintahkan dua calon wali kota Kupang, masing-masing Jefri Riwu Kore dan Jonas Salean, untuk menghadiri sidang lanjutan sengketa yang diadukan salah satu pasangan tersebut.
"Sebaiknya para calon wali kota hadiri sidang lanjutannya nanti agar bisa kita dengarkan pendapat dan hal lainnya yang berkaitan dengan proses persidangan ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie. antara, ed: Muhammad Hafil