Jumat 19 Jun 2015 14:00 WIB

Setop Kekerasan terhadap Anak

Red:

Kasus kematian Angeline, bocah delapan tahun, di Bali menyita perhatian publik. Kejadian ini cukup mengenaskan. Sebelum dibunuh, Angeline diduga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku, Agus.

Selain kematian Angeline, kasus penelantaran anak oleh Utomo dan Nurindra yang terjadi bulan lalu juga menghebohkan masyarakat. Serta, pembunuhan tragis yang memakan korban, Putri (13 tahun), di Ciledug, Tanggerang. Semua memakan korban anak-anak.

Menyikapi kekerasan terhadap anak, menurut Wakil Komite III DPD Fahira Idris di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (11/6), berbagai bentuk dan cara kekerasan terhadap anak akan terus terjadi selama Indonesia belum mempunyai blueprint perlindungan anak.

Menurut Fahira, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan Anak sejak 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar.

Ini sungguh memprihatikan karena komitmen semua pihak belum optimal terhadap UU Perlindungan Anak. Saya melihat, kekerasan terhadap anak dapat diminimalisasi dan dicegah dengan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara. Maka, umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat, termasuk pelecehan seksual pada anak.

Kesemuanya itu merupakan solusi komprehensif terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak atau yang menimpanya. Yang perlu digarisbawahi, jangan memandang masalah kekerasan terhadap anak semata-mata salah asuh saja. Tetapi, ini masalah sistemis yang harus ditangani secara sistemis pula.

Dian

Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement